Berita Nasional
Sebut Jimly dan Saldi Isra Terlibat Konflik Kepentingan, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK
Hakim Konstitusi yang juga ipar Presiden Jokowi yakni Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (23/11/20
"Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," lanjutnya.
Beberapa di antaranya bahkan diputus pada era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, yakni Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, serta Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.
"Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest," kata Anwar.
Di era kepemimpinan Hamdan Zoelva, terdapat pula Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.
"Maka, berdasarkan yurisprudensi di atas dan norma hukum yang berlaku, pertanyaannya adalah: apakah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, saya harus mengingkari putusan-putusan terdahulu, karena disebabkan adanya tekanan publik, atau pihak tertentu atas kepentingan tertentu pula?" kata Anwar.
Baca juga: Hakim Konstitusi Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tidak Hadir
"Secara logis, sangat mudah bagi saya untuk sekadar menyelamatkan diri sendiri, dengan tidak ikut memutus perkara tersebut. Karena jika niat saya dan para hakim konstitusi, untuk memutus perkara tersebut, ditujukan untuk meloloskan pasangan calon tertentu, toh, juga bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," jelasnya.
Anwar Usman sebelumnya juga dilaporkan ke MKMK atas dugaan konflik kepentingan karena ikut mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang didaftarkan oleh pengagum Gibran Rakabuming, Almas Tsaqibbiru.
Dalam uji materi itu, pemohon secara gamblang mengaku sebagai pengagum Gibran, putra Presiden Jokowi sekaligus ponakan Anwar Usman.
Ia meminta syarat minimum usia capres-cawapres 40 tahun dalam UU Pemilu diubah karena menghalangi Gibran untuk melaju pada Pilpres 2024.
Anwar Usman bukan hanya sekadar ikut mengadili perkara itu, melainkan juga terbukti terlibat membujuk hakim lain agar menyetujui uji materi tersebut.
MKMK pun menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Gara-gara Sebut Jimly hingga Saldi Isra Mungkin Terlibat Konflik Kepentingan"
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
BPW Indonesia Audensi dengan Menteri PPPA Arifah Fauzi, Ini Penjelasan Giwo Rubianto |
![]() |
---|
Anggota KKB Jaringan Egianus Kogoya Ditangkap, Diduga Terlibat dalam 3 Aksi Kekerasan di Papua |
![]() |
---|
Ikut Ajang FIFest 2025, BP Taskin Ingin Fokus Layanan Dasar Universal Terkait Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Bespoke Lab dan Kantana Resmikan Studio Audio Post-Production di Jakarta |
![]() |
---|
Bukan Hanya Roblox, Pemerintah Diminta Melarang Anak-anak Main Game Online yang Mengandung Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.