Berita Nasional
Sebut Jimly dan Saldi Isra Terlibat Konflik Kepentingan, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK
Hakim Konstitusi yang juga ipar Presiden Jokowi yakni Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (23/11/20
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hakim Konstitusi yang juga ipar Presiden Jokowi yakni Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (23/11/2023).
Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK dilaporkan terkait statement yang dilontarkannya pada 8 November 2023 lalu.
Saat itu Anwar Usman menyebutkan, ada banyak putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan, tetapi nyatanya para hakim konstitusi tak ada yang mundur dari perkara itu.
Laporan dilayangkan Kelompok Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Koordinator Kelompok Advokat Perekat Nusantara Carrel menyatakan pihaknya terusik dengan pernyataan Anwar Usman tersebut.
"Bahwa pernyataan hakim terlapor yaitu Anwar Usman, yang akan kami laporkan kembali bahwasanya pada masa MK diketuai oleh Jimly Ashiddiqie, Mahfud Md, dan Hamdan Zoelfa, serta Arief Hidayat telah terjadi conflict of interest dalam hal uji materiil pasal undang-undang MK," kata Carrel, Kamis.
Baca juga: Lagi, MKMK Terima Laporan Soal Anwar Usman Melanggar Kode Etik, Eliadi Hulu Minta Segera Disidang
"Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK," lanjutnya.
Laporan tersebut diterima sekretariat MKMK Kamis siang.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan penyerahan laporan tersebut.
Diketahui, Anwar Usman memberikan keterangan pers pada 8 November 2023 lalu di gedung MK.
Anwar Usman menyebut sejumlah nama Hakim MK terdahulu yang bisa saja putusannya dianggap mengandung konflik kepentingan.
Ia mencontohkan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan hakim MK.
Anwar menegaskan, gugatan atas Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK itu sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua/Wakil Ketua MK, yang waktu itu dijabat Anwar Usaman dan Aswanto.
Baca juga: Dianggap Langgar Etika, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Gara-gara Ucapan Fitnah Keji
Sementara itu, gugatan atas Pasal 87 b berkaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang ketika itu belum berusia 55 tahun.
"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung. Namun saya tetap melakukan dissenting opinion," kata Anwar dalam jumpa pers tanpa tanya jawab itu.
BPW Indonesia Audensi dengan Menteri PPPA Arifah Fauzi, Ini Penjelasan Giwo Rubianto |
![]() |
---|
Anggota KKB Jaringan Egianus Kogoya Ditangkap, Diduga Terlibat dalam 3 Aksi Kekerasan di Papua |
![]() |
---|
Ikut Ajang FIFest 2025, BP Taskin Ingin Fokus Layanan Dasar Universal Terkait Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Bespoke Lab dan Kantana Resmikan Studio Audio Post-Production di Jakarta |
![]() |
---|
Bukan Hanya Roblox, Pemerintah Diminta Melarang Anak-anak Main Game Online yang Mengandung Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.