Berita Nasional
Lagi, MKMK Terima Laporan Soal Anwar Usman Melanggar Kode Etik, Eliadi Hulu Minta Segera Disidang
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menerima laporan soal Anwar Usman dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.
WARTAKOTALIVE.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menerima laporan yang bersangkutan dengan Anwar Usman.
Laporan yang diterima MKMK itu mengenai dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Laporan itu imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya pada tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK.
Maka untuk diketahui, laporan tersebut diterima oleh MKMK pada hari Selasa tanggal 21 November 2023.
Baca juga: Bermanuver Lagi, Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan atas Pengakatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie itu baru akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023.
Para pelapor melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyampaikan agar MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut.
Hal itu mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.
Eliadi mengatakan para pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu.
"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-olah menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
"Padahal dalam Putusan MKMK terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.
Eliadi akui Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikan maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.
Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik ini terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.
Ia menyampaikan laporan tersebut akan disampaikan ke MKMK untuk segera dibahas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-Anwar-Usman-buka-suara-usai-dicopot-dari-jabatan.jpg)