Berita Hukum
Kuasa-hukum Sebut Uang Rp3 Miliar dari Dadan Tri kepada Hasbi Hasan Pinjaman untuk Hercules
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Dadan Tri Yudianto menilai dakwaan jaksa KPK membingungkan bahkan tidak jelas
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menyebut ada dakwaan yang dilayangkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya tidak jelas.
Dia pun membantah sejumlah tudingan yang dilayangkan kepadanya.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (7/11)
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Dadan Tri Yudianto menilai dakwaan jaksa KPK membingungkan bahkan tidak jelas
“Kami tadi menyampaikan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu obscuur libel (tidak jelas) dan membingungkan (confuise),” kata tim penasihat hukum Dadan Tri, Rizky Rismawan usai persidangan, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Kisah Pertempuran Berdarah Kelompok Bang Ucu Vs Hercules di Tanah Abang yang Berujung Pertemanan
Rizky menjelaskan, salah satu alasan dakwaan dianggap tidak jelas atau ‘kabur’ adalah karena Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara.
“Bagaimana tidak, obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara,” jelas Rizky Rismawan.
Sementara itu, tim penesahat hukum Dadan Tri Yudianto lainnya, Alexander Kilikily Umboh menilai, dakwaan jaksa KPK membingungkan karena tidak menjelaskan tentang uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Baca juga: Tak Hadir di Pemeriksaan di Polda Metro Hari Ini, Firli Bahuri Dianggap Berlindung di Balik Tugasnya
“Sementara terkait uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris MA Hasbi Hasan, itu merupakan pinjaman Rosario Marshal (Hercules),” ujar Alexander.
“Uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan, itu dipinjam oleh Rosario Marshal,” jelasnya melanjutkan.
Berdasarkan fakta tersebut, Alexander berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya Dadan Tri dari segala tuntutan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Santosa, dengan anggota Toni Irfan dan Mardiantos akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya, Rabu (14/11) mendatang
Baca juga: Sosok Irjen Karyoto di Mata Alexander Kilikily: Pemimpin Ideal yang Punya Segudang Prestasi
Dakwaan JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, demikian dikutip Kompas.com
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, Dadan Tri disebut menjembatani Tanaka bertemu dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
“Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000,00 dari Heryanto Tanaka,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10/2023).
Evelin Hutagalung Tak Ditahan di Kasus Dugaan Suap Polisi, IPW: Padahal AKBP Bintoro Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Masih di New York, Kasmayuni Pastikan Tetap Kooperatif Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Ahli Hukum Trisakti Heran Zarof Ricar Hanya Didakwa Pasal Gratifikasi soal Temuan Uang Rp920 Miliar |
![]() |
---|
Tanggapi Status DPO, Kasmayuni Mengaku Tak Bermaksud Kabur: Saya Sedang Bekerja |
![]() |
---|
Advokat Fransisko Sitinjak Divonis Bebas, Nahot Ingatkan Jangan Lagi Ada Kriminalisasi Advokat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.