Berita Hukum
OC Kaligis Minta Minta Dua Karyawan WKM Dibebaskan karena Keterangan Saksi Ahli Tak Konsisten
Menurut Kaligis, keterangan Anton justru memperjelas bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT WKM.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang sengketa tambang di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali, Rabu (15/10).
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Anton Cahyo Nugroho selaku Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado.
Kuasa hukum PT WKM menyebut bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi ahli justru menghadirkan sejumlah fakta baru yang bertentangan dengan dakwaan dari JPU
Pada persidangan tersebut, kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak memperlihatkan gambar pagar yang dipasang PT WKM di lapangan dan menanyakan kepada saksi ahli.
“Apakah ini termasuk patok batas?” tanya Rolas.
Saksi Anton yang mengaku tak pernah datang ke lokasi sengketa patok ini kemudian menjawab singkat setelah melihat gambar,
“Itu bukan patok,” jawabnya.
Jawaban itu, menurut Rolas telah membuktikan bahwa barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan Jaksa bukanlah patok batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kehutanan.
Dalam sengketa hukum ini, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang sebagai karyawan PT WKM dijadikan terdakwa atas tuduhan pelanggaran akibat pemasangan patok/portal di area tambang yang menjadi penyebab perseteruan.
“Ahli sendiri mengakui itu bukan patok. Artinya, dakwaan Jaksa kehilangan dasar hukumnya. Yang kami pasang itu pagar pengaman dari besi dan beton untuk mencegah illegal mining, bukan patok batas kawasan hutan,” ujar Rolas.
Ketua Majelis Hakim Sunoto juga turut memperdalam keterangan saksi ahli untuk memperjelas posisi hukum dari benda yang disebut “patok” dalam perkara ini.
Sunoto menanyakan ulang beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli, antara lain mengenai fungsi patok dan tujuan pemasangannya.
“Misalnya, patok yang dimaksud itu untuk apa?” tanya hakim Sunoto.
Anton menjawab, “Kalau patok batas, itu tidak diperbolehkan.”
Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pertanyaan lanjutan.
| Rolas Sitinjak Sayangkan Pledoi Karyawan WKM Ditolak, Minta Hakim PN Jakpus Bijak Putuskan Perkara |
|
|---|
| OC Kaligis Anggap Tak Logis Dua Karyawan WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| OC Kaligis Sebut Ketidakkonsistenan Saksi Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Pegawai WKS |
|
|---|
| Penanganan Prosedur Hukum Dinilai Janggal, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen, JPU Panggil 11 Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/OC-Kaligis-menilai-saksi-ahli-tidak-konsisten.jpg)