Berita Hukum
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen, JPU Panggil 11 Saksi
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (28/7/2025) dan Selasa (29/7/2025)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sebanyak 11 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait investasi PT Taspen.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (28/7/2025) dan Selasa (29/7/2025)
Dari 11 yang dipanggil, ada 2 saksi yang tidak hadir
Sedangkan 9 lainnya tetap memberikan keterangan pada kelanjutan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Taspen yang digelar pada 28 dan 29 Juli 2025.
Saksi yang hadir antara lain para mantan petinggi Taspen yaitu IL sebagai Eks Dirut Taspen dan HIS sebagai Eks Direktur Keuangan Taspen, 2 orang yang pada saat itu sekuritas nasional yaitu RFS dan NA, konsultan hukum JBT dan RM, serta 2 orang pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Sinarmas Grup sebagai kreditur yaitu RD dan AH, serta AFS selaku konsultan hukum PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) selaku debitur yang dimohonkan PKPU.
Kehadiran para saksi menjadi perhatian publik karena mereka dinilai memiliki posisi strategis yang berkaitan langsung dengan proses pengambilan keputusan, struktur transaksi investasi, hingga strategi penyelamatan terhadap SIAISA02 yang sudah default.
Pada persidangan 28 Juli 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dan karena keterbatasan waktu, sidang ditunda pada keesokan harinya pada 29 Mei 2025 untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum para Terdakwa.
Dalam keterangannya, Saksi NA selaku konsultan keuangan Taspen menyatakan bahwa manajemen Taspen sempat meminta pembuatan kajian kepada Bahana Sekuritas untuk mempertimbangkan beberapa opsi penyelesaian keadaan default SIAISA02 yang sedang berada dalam proses PKPU.
Saksi IL selaku Direktur Utama PT Taspen pada periode terkait, membenarkan bahwa Opsi agar dilakukan optimalisasi terhadap SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola MI, diambil dengan harapan adanya keberlanjutan portofolio investasi, serta untuk menghindari kerugian negara.
Saksi HIS yang merupakan Eks Direktur Keuangan Taspen dalam keterangannya menjelaskan bahwa Taspen menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Tiga Pilar Sejahtera Food yaitu dengan pelunasan nilai pokok selama 10 tahun dengan bunga 2 persen per tahun agar debitur TPSF tidak mengalami pailit yang berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa sebelum Terdakwa ANS Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen, terdapat pemaparan dan pertemuan yang dilakukan oleh beberapa MI dengan HIS yang ternyata sempat menduduki jabatan sebagai Pejabat sementara sebagai Direktur Investasi Taspen.
Bahkan seluruh MI memaparkan skema optimalisasi dengan cara yang sama dengan apa yg dilakukan oleh Insight, hingga akhirnya Optimalisasi aset investasi Taspen dengan para MI tersebut tidak terealisasi barulah meminta Insight untuk melakukan optimalisasi tersebut.
Kemudian, melalui Manajer Utama Divisi IPMPU Taspen yang dijabat oleh PS saat itu, PT IIM diminta untuk melakukan pemaparan skema optimalisasi yang serupa. Kemudian, manajemen Taspen memutuskan untuk melakukan optimalisasi SIAISA02 melalui reksa dana yang dikelola PT IIM karena keahliannya serta pengalaman PT IIM dalam optimalisasi aset bermasalah serta masuk dalam kriteria top 20 Manajer Investasi.
Terkait impairment senilai 60 persen, saksi NA menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ilustrasi karena pada awalnya nilai kupon SIAISA02 sebesar 10,55 % sementara return yang ditawarkan perdamaian oleh penerbit sangat jatuh nilai bunganya hingga mencapai 2 % , sehingga menurut PSAK 55 akan dicatatkan penurunan tersebut karena tidak sesuai harga market yaitu 9-10 % .
Disamping itu, saksi AH juga menambahkan bahwa tidak terdapat kepastian terhadap realisasi perdamaian tersebut walaupun sudah di homologasi. Ketidakpastian implementasi perdamaian walaupun sudah di homologasi juga dibenarkan oleh saksi AFS dan RD sebagai pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam pembuatan proposal perdamaian dan proses PKPU debitur TPSF.
| Rolas Sitinjak Sayangkan Pledoi Karyawan WKM Ditolak, Minta Hakim PN Jakpus Bijak Putuskan Perkara |
|
|---|
| OC Kaligis Anggap Tak Logis Dua Karyawan WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| OC Kaligis Minta Minta Dua Karyawan WKM Dibebaskan karena Keterangan Saksi Ahli Tak Konsisten |
|
|---|
| OC Kaligis Sebut Ketidakkonsistenan Saksi Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Pegawai WKS |
|
|---|
| Penanganan Prosedur Hukum Dinilai Janggal, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-PT-Taspen-Selasa-2972025.jpg)