Rabu, 3 Juni 2026

Berita Hukum

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen, JPU Panggil 11 Saksi

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (28/7/2025) dan Selasa (29/7/2025)

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Ist
SIDANG- Para saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait investasi PT Taspen. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (28/7/2025) dan Selasa (29/7/2025) 

Lebih lanjut saksi HIS menambahkan bahwa apabila dilakukan cut-loss terhadap aset bermasalah dengan melakukan penjualan di bawah harga perolehan seperti ketentuan internal Taspen, maka akan berpotensi menyebabkan kerugian.

Meski demikian, aset tersebut juga tidak bisa terus-menerus dipertahankan dalam status hold, karena secara fundamental akan tetap menimbulkan risiko jangka panjang. Atas dasar itu, strategi optimalisasi aset melalui reksa dana menjadi jalan tengah yang dinilai paling rasional oleh manajemen Taspen sebagai penyelesaian masalah SIAISA02 yang kala itu turun rating menjadi default (D). 

Hal tersebut sekaligus merupakan pemenuhan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.02/2016 yang melarang Taspen memegang aset investasi dibawah rating (BBB).

Saksi JBT, yang bertindak sebagai perwakilan konsultan hukum Tumbuan & Partners yang digandeng Bahana Sekuritas untuk mengkaji opsi-opsi tersebut, turut memperkuat bahwa meskipun proposal perdamaian telah disepakati dalam forum PKPU, risiko pailit tetap ada dan tidak dapat sepenuhnya diabaikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar sebanyak 2 kali dalam seminggu mengingat jumlah saksi yang tidak sedikit dan kaitannya dengan masa penahanan para Terdakwa yang apabila telah diperpanjang akan berakhir pada 15 Oktober 2025. Hal tersebut juga dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk menghadirkan saksi yang meringakan serta Ahli untuk didengarkan pendapatnya di muka persidangan. 

Sidang ditunda dan kembali dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berdasarkan pernyataan JPU, saksi dari internal PT Taspen telah selesai diperiksa sehingga pada persidangan ke depan JPU akan mulai memanggil pihak eksternal Taspen yang mengetahui kegiatan investasi yang diperkarakan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved