Berita Jakarta
PPKGBK Bongkar Borok Indobuildco yang Ambil Keuntungan dari Tanah Negara: Mereka Tak Pernah Jujur!
PT Indobuildco tidak mau hengkang dari tanah negara yang terletak di Blok 15 GBK itu, lantaran merasa memiliki atas dasar PP Nomor 18 tahun 2021.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
PT Indobuildco di bawah kepemimpinan Pontjo Sutowo masih mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya Hotel Sultan adalah miliknya.
Bahkan, sejumlah spanduk berisikan klaim kepemilikan atas Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 dan 27, terpasang atas nama PT Indobuildco.
Padahal, HGB tersebut telah berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Sehingga otomatis, seluruh tanah di Blok 15 GBK itu tercatat ke dalam HPL 1 Gelora atau milik negara.
Demikian dikatakan kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sicipt.
"HGB yang berakhir jangka waktunya pada saat berakhir, masuk menjadi HPL 1 Gelora. Itu fakta hukum yang tidak terbatahkan SK-nya. Luasnya 2.664.210 meter persegi, dia boleh kembali ke SK HPL (Hak Pengelolaan Atas Tanah)," kata Kharis dalam konferensi pers di Gedung Annex PPKGBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Geram Hotel Sultan Dikuasai PT Indobuildco, PPKGBK Pasang Tembok Beton Jaga Fisik Lahan Blok 15
Lantaran tindakan tegas dan persuasif PPKGBK tidak kunjung diindahkan, pihaknya pun geram dan akhirnya membocorkan sejumlah bukti kepada media.
Apalagi, setelah PT Indobuildco terang-terangan merusak infrastruktur portal yang berada di pintu masuk Hotel Sultan dekat Jalan Jenderal Sudirman.
Sembari menenteng selembar surat lama, Kharis membeberkan bahwa PT Indobuildco pernah mengakui jika HGB 26 dan 27 itu adalah milik negara.
Bahkan, PT Indobuildco pernah meminta rekomendasi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) cq PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan di atas tanah tersebut.
"Diketahui bahwa Indobuildco sendiri pernah meminta rekomendasi ke GBK untuk perpanjangan HGB, karena mengakui tanah tersebut ada di HPL 1 Gelora," ujar Kharis.
"Mohon rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 Gelora, atas tanah yang terletak di Jalan Gatot Soebroto Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gelora, Kecematan Tanah Abang, Jakarta Pusat," terang Kharis.
Baca juga: Terkait Kejadian di Konser Berdendang Bergoyang, Pihak PPKGBK Bakal Lebih Selektif dan Evaluatif
Kharis menunjukkan tujuan surat tersebut yang jelas tertuju kepada Direksi Pelaksana Badan Pengelola Gelanggan Olahraga Senayan.
Bahkan, surat yang bertanggal 19 Juli 1999 itu, menerangkan jika pengirim adalah PT Indobuildco yang berada di bawah pimpinan Pontjo Sutowo.
"Bahwa hak guna bangunan nomor 26 dan 27 Gelora atas nama PT Indobuildco masing-masing seluas 57.120 meter persegi dan 83.666 meter persegi, berada di atas hak pengelolaan nomor 1 Gelora tertulis atas nama Sekretariat Negara," tutur Kharis membacakan isi surat.
| Foto-foto Konferensi Pers Menjelang HUT Ke-61 Partai Golkar |
|
|---|
| PSI Desak Transjakarta Perketat Pemeriksaan Armada, Minta Hasil Investigasi Dibuka ke Publik |
|
|---|
| 'Night at The Ragunan Zoo' Kembali Digelar, Pengelola Jawab Keluhan Pengunjung |
|
|---|
| MTI Duga Ada Kejanggalan di Balik Kebakaran Bus Transjakarta, Desak Audit Perawatan Armada |
|
|---|
| Taman Margasatwa Ragunan Kembali Dibuka Malam Hari, Antusias Warga Pertama Kali Hingga Penasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-PPKGBK-Saor-Siagian-dalam-konferensi-pers-Selasa-31102023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.