Berita Jakarta
PPKGBK Bongkar Borok Indobuildco yang Ambil Keuntungan dari Tanah Negara: Mereka Tak Pernah Jujur!
PT Indobuildco tidak mau hengkang dari tanah negara yang terletak di Blok 15 GBK itu, lantaran merasa memiliki atas dasar PP Nomor 18 tahun 2021.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Sementara itu, pantauan Warta Kota di lokasi ketika berkesempatan ikut berkeliling dan menengok penutupan akses tersebut, nampak ada lima pintu masuk Hotel Sultan yang sudah dibangun beton penghalang.
Dari yang terlihat, beton itu nampak ditempatkan tepat di depan pagar akses masuk pemobil di Hotel Sultan.
Selain beton, ada pula barier yang disimpan di sisi depan dan kanan kirinya.
Baca juga: PPKGBK Polisikan PT Indobuildco Setelah Portal di Akses Masuk Hotel Sultan Dibongkar Paksa
Sementara pagar-pagar yang menjadi akses masuk mobil di Hotel Sultan itu, sudah digembok dan dirantai kokoh.
Ada pula spanduk berisi klaim kepemilikan PPKGBK atas tanah tempat berdirinya Hotel Sultan.
"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan nomor 1/Gelora atas nama sekretariat negara C.Q PPKGBK dan dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut.
Meski begitu, di samping spanduk itu, tertulis spanduk lain milik PT Indobuildco yang juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
"Lahan HGB No 26 dan HGB No 27 milik PT Indobuildco," begitu isi tulisan dalam spanduk tersebut.
Diketahui, PPKGBK telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto.
Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman.
Baca juga: Konflik Pengosongan Hotel Sultan,Pengacara PPKGBK Sebut Pontjo Sutowo 1 dari 3 Terdakwa yang Dihukum
Menurut pihak PPKGBK, Perusakan barikade beton tersebut merupakan bentuk tindak pidana, karena berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretaraiat Negara c.q PPKGBK.
Adapun emasangan barikade beton itu sudah dilakukan sejak tanggal 4 Oktober 2023.
“PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15,” kata Rakhmadi. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Foto-foto Konferensi Pers Menjelang HUT Ke-61 Partai Golkar |
|
|---|
| PSI Desak Transjakarta Perketat Pemeriksaan Armada, Minta Hasil Investigasi Dibuka ke Publik |
|
|---|
| 'Night at The Ragunan Zoo' Kembali Digelar, Pengelola Jawab Keluhan Pengunjung |
|
|---|
| MTI Duga Ada Kejanggalan di Balik Kebakaran Bus Transjakarta, Desak Audit Perawatan Armada |
|
|---|
| Taman Margasatwa Ragunan Kembali Dibuka Malam Hari, Antusias Warga Pertama Kali Hingga Penasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-PPKGBK-Saor-Siagian-dalam-konferensi-pers-Selasa-31102023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.