Berita Jakarta
PPKGBK Bongkar Borok Indobuildco yang Ambil Keuntungan dari Tanah Negara: Mereka Tak Pernah Jujur!
PT Indobuildco tidak mau hengkang dari tanah negara yang terletak di Blok 15 GBK itu, lantaran merasa memiliki atas dasar PP Nomor 18 tahun 2021.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Adapun surat tersebut ditulis PT Indobuildco sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Madya Jakarta Pusat Nomor 673/IV/UP/P/99 tanggal 19 Juli 1999.
"Kerana itu bahwa dalam rangka proses perpanjangan hak guna bangunan tersebut di atas, kami mohon rekomendasi dari Bapak Menteri Sekretariat Negara cq Badan Pengelolaan Olahraga Senayan," lanjut Kharis membacakan penggalan surat itu.
Setelahnya, Kharis memberi penegasan bahwa pihak Indobuildco sendiri telah terang-terangan mengakui jika tanah itu bukan miliknya.
Akan tetapi, lanjut dia, saat pihak PPKGBK kini hendak mengambil lahan tersebut untuk kepentingan negara, pihak Indobuildco seakan tutup telinga.
"Lalu mana dokumen yang menyebutkan bahwa kalau memang HGB itu ada di atas tanah negara? Saat ini Sementara pengakuan sendiri Indobuildco di dalam suratnya tahun 1999, mengakui bahwa itu di atas HPL 1 Gelora," ungkap Kharis.
"Jadi status tanahnya saat ini sudah clear (jelas) atas nama Setneg cq GBK sebagai barang milik negara," imbuh Kharis.
BERITA VIDEO: Bocoran Jokowi Soal Isi Pertemuan dengan 3 Bakal Capres
PPKGBK Pasang Tembok Beton Jaga Fisik Lahan Blok 15
Sebelumnya, PT Indobuildco terang-terangan membobok infrastruk portal yang dibangun di pintu masuk Hotel Sultan.
Lalu, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil langkah tegas dengan pemasangan tembok beton di area blok 15 GBK.
Menurut penuturan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif, pemasangan tembok beton itu menjadi penting guna mengoptimalisasi aset negara.
"Pagi ini kami sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan blok 15," ungkap Rakhmadi saat konferensi pers di Gedung Annex PPKGBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
"Kenapa ini sangat penting? karena blok 15 adalah tanah yang sudah menjadi barang milik negara secara aset, sehingga kami juga memiliki kewajiban utuk mengetahui lebih detail," imbuhnya.
Baca juga: PPKGBK Polisikan PT Indobuildco Setelah Portal di Akses Masuk Hotel Sultan Dibongkar Paksa
Rakhmadi menyampaikan, pihaknya ingin mendapat akses kontrol agar bisa mendata, menganalisis dan mempersiapkan yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga ingin mengetahui siapa saja pihak-pihak yang memasuki lahan blok 15 tersebut.
| Foto-foto Konferensi Pers Menjelang HUT Ke-61 Partai Golkar |
|
|---|
| PSI Desak Transjakarta Perketat Pemeriksaan Armada, Minta Hasil Investigasi Dibuka ke Publik |
|
|---|
| 'Night at The Ragunan Zoo' Kembali Digelar, Pengelola Jawab Keluhan Pengunjung |
|
|---|
| MTI Duga Ada Kejanggalan di Balik Kebakaran Bus Transjakarta, Desak Audit Perawatan Armada |
|
|---|
| Taman Margasatwa Ragunan Kembali Dibuka Malam Hari, Antusias Warga Pertama Kali Hingga Penasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-PPKGBK-Saor-Siagian-dalam-konferensi-pers-Selasa-31102023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.