Kasus Korupsi

Kerap Mangkir Panggilan KPK, Eks Mentan Langsung Dijemput Paksa, Syahrul Yasin Limpo Membisu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023) malam.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023) malam.

Pejemputan paksa Syahrul Yasin Limpo dilakukan seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Dimana dugaan gratifikasi dan pemerasan dilakukan Syahrul Yasin Limpo dilakukan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Disebut Penuhi Kebutuhan Keluarga Pakai Uang Setoran Pejabat Kementan

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Jatah Korupsi ke Anak Buah Kementerian Pertanian

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Syahrul tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam.

Tampak Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 19.30 WIB dengan diantar menggunakan mobil SUV berwarna hitam.

Saat dibawa ke gedung KPK, Syahrul tidak mengucapkan satu patah kata pun.

Dirinya pun langsung naik ke lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan paksa terhadap Syahrul tersebut. 

Di sisi lain, Tribunnews.com telah menghubungi pengacara Syahrul, Febri Diansyah dan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali terkait penjemputan paksa Syahrul.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).

Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023).

Kabar diterima redaksi Wartakotalive.com, penangkapan Syahrul Yasin Limpo berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, sekitaran pukul 18.30 WIB.

Syahrul Yasin Limpo langsung dibawa ke KPK oleh petugas.

Hingga saat ini, belum diketahui alasan pasti KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo hari ini.

Hari ini, KPK belum memberikan komentar apapun mengenai penangkapan Syahrul Yasin Limpo.

Bahkan, Partai NasDem pun belum memberikan komentar apapun mengenai penangkapan Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, beredar juga kabar dugaan aliran dana Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalami dugaan adaanya aliran dana ke Partai NasDem, atas kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pihak KPK masih menelusuri aliran dana korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

“Apakah ada aliran dana ke NasDem? itu masih didalami lagi" ucap Johanis Tanak dalam konferensi persnya pada Rabu (11/10/2023).

Sementara apakah ada dugaan aliran dana korupsi untuk biaya operasional Pemilu 2024 hal itu kata Johanis Tanak bukan ranah KPK.

Namun yang terpenting, KPK terus melakukan penyelidikan dan menelusuri aset-aset atau kekayaan yang dicuri dari negara.

Sehingga harta tersebut nantinya bisa disita oleh negara.

KPK juga memastikan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang menerima aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Pihak KPK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo.

"Kepada siapapun aliran dana itu mengalir maka kami lakukan penyitaan, jadi tidak ada pengecualian kepada siapapun, selama kami punya bukti aliran korupsi mengalir ke situ, nanti kami kerjasama dengan PPATK" jelasnya.

Diketahui eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo adalah kader Partai NasDem.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK menetapkan dua tersangka lainnya.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Minta Jatah Korupsi ke Anak Buah Kementerian Pertanian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo korupsi di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo meminta jatah setoran dari para pejabat eselon I dan eselon II Kementerian Pertanian.

Dimana, dalam korupsi itu Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta untuk menagih setoran yang telah ditentukan Politisi NasDem tersebut.

Johanis Tanak menjelaskan Kasdi dan Hatta atas perintah Syahrul Yasin Limpo melakukan penarikan dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, dan penyerahan barang dan jasa.

Sumber uang yang ditagih SYL ialah dari hasil penggelembungan dana dari pengadaan proyek di Kementerian Pertanian.

"Sumber dana dari realisasi anggaran kementan yang sudah di mark up termasuk permintaan uang terhadap vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian" kata Johanis Tanak dimuat Youtube KPK RI Rabu (11/10/2023).

Adapun kata Johanis Tanak, setoran tersebut sudah ditentukan nilainya oleh SYL. Yakni USD 4000 hingga USD 10000.

Adapun aparatur sipil negara (ASN) yang ditodong uang hasil korupsi oleh SYL ialah mulai dari pejabat eselon I, para Direktorat Jenderal, Kepala Badan dan sekretaris para pejabat tersebut.

Atas hal tersebut SYL dan dua pejabat di Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Usut Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Kemungkinan akan Periksa Firli Bahuri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut tidak akan menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pemeriksaan itu dilakukan, untuk mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.

Kendati demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko enggan menuturkan lebih lanjut perihal tersebut.

"Tidak berandai, apa yang belum dan akan dilakukan belum dapat kita sampaikan (terhadap publik)," ujar Kombes Pol Trunoyudo kepada awak media di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (12/10/2023).

"Tadi sudah kami sampaikan jangan berspekulasi (terlebih dahulu), tentu ini masih menjadi konsumsi dari penyidik," imbuhnya.

Selain itu ia juga mengaku belum mendapat informasi terkait penggeledahan yang dilakukan terhadap kediaman Ketua KPK Firli Bahuri.

Diketahui penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/10/2023) lalu.

"Jangan berspekulasi apa yang belum dan akan dilakukan, karena kita selalu menyampaikan apa yang sudah dilakukan," kata dia.

"Sampai sekarang ini, konteksnya baru pada tahap pemeriksaan terhadap saksi," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

Dengan demikian, ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga naik ke tahap penyidikan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Meski telah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Ade Safri menuturkan, pihaknya bakal mencari siapa tersangka dalam kasus itu.

"Selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucapnya.

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," tandasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Wartakotalive.com/CC/DES/M28)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved