Uji Emisi

Perhatian! Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta Awal November 2023

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi tilang uji emisi akan kembali diberlakukan setelah sempat vakum.

Istimewa
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi tilang uji emisi akan kembali diberlakukan setelah sempat vakum beberapa saat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menggalakkan sosialisasi dan uji emisi gratis di Ibu Kota.

Upaya ini dilakukan agar emisi gas buang kendaraan sesuai baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi tilang uji emisi akan kembali diberlakukan setelah sempat vakum beberapa saat.

Kata Ani, Pemerintah DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait sanksi tersebut.

Baca juga: Demi Perbaiki Kualitas Udara, Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Wajib Lampirkan Kelulusan Uji Emisi

“Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi,” kata Ani pada Sabtu (7/10/2023).

Ani mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadi miliknya. Selain tilang, sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan adalah tarif parkir tertinggi atau disinsentif.

Bagi pemilik kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding kendaraan yang sudah atau lulus uji emisi.

Tarif parkir disinsentif ini sudah berlaku di sejumlah tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah atau perseroan daerah.

Baca juga: Pemprov DKI Sediakan 333 Bengkel Uji Emisi untuk Mobil dan 108 Bengkel untuk Sepeda Motor

“Pemberlakuan disinsentif untuk tarif parkir ada penambahan di beberaoa lokasi. Sebelumnya ada 10 lokasi UP Perparkiran yang menerapkan disinsentif tarif parkir,” ucapnya.

“Kemudian ada penambahan 10 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya yang sudah mulai menerapkan disinsentif parkir, yaitu ada di Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, Tanah Abang Blok G, Tebet Barat dan Pondok Labu,” sambungnya.

Ke depan, kata dia, akan menyusul lokasi parkir yang akan menerapkan tarif disinsentif. Pemerintah sudah menyiapkan 14 lokasi parkir yang akan dikelola Perumda Pasar Jaya.

“Karena itu melalui teman-teman media, kami mengimbau masyarakat secara aktif melakukan uji emisi sehingga jika saatnya pemberlakukan tilang uji emisi sudah lebih banyak warga Jakarta yang siap,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dia punya sampai 6 Oktober 2023, tercatat ada 1.120.672 kendaraan roda empat dan 119.792 kendaraan roda dua yg telah melakukan uji emisi.

Sementara bengkel yang disediakan ada 338 bengkel kendaraan roda empat, dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua.

“Pemprov DKI menambahkan lokasi uji emisi gratis, ada penambahan di 12 titik lokasi yang dikhususnya bagi kendaraan usia di atas tiga tahun,” pungkasnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved