Uji Emisi
Surat Wajib Servis Jadi Pengganti Tilang di Tempat Saat Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta akan lanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat, tetapi tanpa menjatuhkan sanksi denda.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang berusaha menyelesaikan masalah polusi udara di Jakarta.
Salah satu caranya adalah dengan meminta kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat lakukan uji emisi.
Pemprov DKI Jakarta juga akan melanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat, tetapi tanpa menjatuhkan sanksi denda.
Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi dilanjutkan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor, sehingga masyarakat turut menjadi bagian menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, dalam upaya penanganan polusi udara di DKI Jakarta, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah melaksanakan tilang uji emisi kendaraan bermotor di beberapa lokasi pada 1 November 2023.
Baca juga: Efektif Turunkan Polusi Udara, Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Tetap Diperiksa Meski Tak Ada Tilang
Hasilnya, lanjut Ani, terdapat 133 kendaraan roda empat yang dirazia.
“Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 113 kendaraan lulus uji emisi dan 20 kendaraan tidak lulus uji emisi,” kata Ani pada Sabtu (4/11/2023).
Ani melanjutkan, untuk kendaraan roda dua yang terjaring razia ada 159 unit.
Hasilnya, ada 122 kendaraan roda dua yang lulus dan 37 kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Meski sanksi tilang kini ditiadakan, Ani memastikan Pemprov DKI sudah berkoordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tilang Ditiadakan, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Kena Surat Peringatan Wajib Servis
Hal ini dilakukan untuk keberlanjutan pemeriksaan kepatuhan uji emisi kendaraan roda dua dan empat.
“Intinya, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” jelas Ani.
Dalam Pergub tersebut, lanjut Ani, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L.
Baca juga: Tidak Ada Sanksi Tilang, Pemprov DKI Jakarta Minta Polisi Tetap Razia Uji Emisi Kendaraan
Ani menjelaskan, berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Vital Strategies, uji emisi berkontribusi besar dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5.
| Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Jakpus Tak Lolos Uji Emisi, Wali Kota Dhany Sukma Larang Beroperasi |
|
|---|
| Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI Tetap Minta Warga Uji Gas Buang Agar Tak Kena Razia |
|
|---|
| Ditlantas Polda Metro Jaya Batal Tilang Uji Emisi, Satgas PPU Memahami: Sosialisasi Dianggap Kurang |
|
|---|
| Tilang Ditiadakan, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Kena Surat Peringatan Wajib Servis |
|
|---|
| Tidak Ada Sanksi Tilang, Pemprov DKI Jakarta Minta Polisi Tetap Razia Uji Emisi Kendaraan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.