Uji Emisi
Tidak Ada Sanksi Tilang, Pemprov DKI Jakarta Minta Polisi Tetap Razia Uji Emisi Kendaraan
Satgas Penanganan Pencemaran Udara (PPU) menegaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua mupun roda empat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satgas Penanganan Pencemaran Udara (PPU) memberikan informasi terkini pelaksanaan tilang uji emisi yang digelar sejak 1 November 2023 kemarin.
Juru Bicara Satgas PPU DKI, Dr Ani Ruspitawati menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan sebanyak 133 kendaraan roda empat terjaring razia.
Kemudian, sebanyak 113 kendaraan mobil yang lulus uji emisi dan 20 kendaraan roda empat lainnya ditilang karena tidak lulus.
"Roda dua ada sekira 15 kendaraan yang terjaring razia dan yang lulus uji emisi ada 122 unit. Tidak lulus dan diberi sanksi tilang ada 37 sepeda motor," ungkapnya di Balai Kota, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Baru Sehari Diterapkan, Tilang Uji Emisi Dihapus Kembali, Polisi Bantah Jadi Syarat Perpanjang STNK
Ani mengaku, usai pelaksanaan hari pertama, pihaknya langsung koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait keberlanjutan sanksi tilang uji emisi.
Hasil koordinasi, pihak kepolisian tidak berlakukan kembali atau menghentikan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
"Namun kami Pemprov DKI tetap berkomitmen melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua mupun roda empat," kata Ani.
Baca juga: Masyarakat Resah Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Kombes Latif Usman: Tak Ada Tilang
Menurutnya, pelaksanaan uji emisi ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Sebab, setiap pemilik kendaraan bermotor berkewajiban untuk uji emisi gas buang dan harus memenuhi batas ambang emisi.
"Dasar ini lah yang membuat kami genjar lakukan uji emisi," tegasnya. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Jakpus Tak Lolos Uji Emisi, Wali Kota Dhany Sukma Larang Beroperasi |
![]() |
---|
Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI Tetap Minta Warga Uji Gas Buang Agar Tak Kena Razia |
![]() |
---|
Ditlantas Polda Metro Jaya Batal Tilang Uji Emisi, Satgas PPU Memahami: Sosialisasi Dianggap Kurang |
![]() |
---|
Surat Wajib Servis Jadi Pengganti Tilang di Tempat Saat Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta |
![]() |
---|
Tilang Ditiadakan, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Kena Surat Peringatan Wajib Servis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.