Uji Emisi

Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Jakpus Tak Lolos Uji Emisi, Wali Kota Dhany Sukma Larang Beroperasi

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan seluruh kendaraan yang tidak lolos harus melakukan service berkala.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rafsanzani Simanjorang
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan seluruh kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi harus melakukan service berkala. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 151 unit kendaraan operasional dinas Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengikuti uji emisi di lapangan kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Hasilnya, 35 di antaranya dinyatakan tidak lolos uji emisi.

Dengan rincian, delapan unit kendaran roda empat dengan bahan bakar bensin, 12 unit kendaraan roda empat dengan bahan bakar solar serta 15 unit kendaraan roda dua.

Menanggapi adanya kendaraan dinas yang tak lolos uji emisi, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang tidak lolos harus melakukan service berkala.

Baca juga: IPB University Gelar Uji Emisi Kendaraan, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Baca juga: Hasil Riset, 71 Persen Pengendara Motor Setuju Tilang ETLE untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Baca juga: Tragis, Lansia Tewas Terpanggang saat Pemukiman Depan Pemkot Jakpus Terbakar, Jasad Tinggal Tulang

"Sampai memenuhi strandar emisi. Uji emisi akan terus dilakukan, kalau tidak lolos tidak boleh beroperasi," kata Dhany, Kamis (13/6/2024).

Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat (Sudin LH Jakpus) menggelar pelayanan uji emisi untuk kendaraan dinas operasional (KDO) dan kendaraan milik pribadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat.

Kegiatan digelar secara gratis dan tidak dipungut biaya pada Selasa (11/6/2024) lalu.

BERITA VIDEO: Israel Utara Kembali Membara Usai Hizbullah Luncurkan 160 Rudal ke Galilea-Tiberias
 

Pelaksanaan uji emisi sesuai dengan Pergub nomor 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Kegiatan bertujuan untuk memantau ambang batas emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor baik roda dua dan empat serta sebagai salah satu persyaratan memperpanjang surat pajak kendaraan.

Diharapkan, jika ada kendaraan OPD yang tidak lolos uji emisi agar segera bisa ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, termasuk pula untuk kendaraan pribadi pegawai yang tidak lolos uji emis agar menjadi perhatian pemiliknya. (raf)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved