Uji Emisi
Ditlantas Polda Metro Jaya Batal Tilang Uji Emisi, Satgas PPU Memahami: Sosialisasi Dianggap Kurang
Satgas PPU memahami pihak kepolisian yang tidak menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum melakukan uji emsi kendaraannya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi bagi kendaraan sepeda motor dan mobil yang tidak lulus.
Namun, Polda Metro Jaya tetap membantu Pemprov DKI Jakarta merazia kendaraan terkait uji emisi.
Baca juga: Surat Wajib Servis Jadi Pengganti Tilang di Tempat Saat Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara (PPU), Dr Ani Ruspitawati menjelaskan, pihaknya mengikuti arahan dari Polda Metro Jaya untuk hentikan sanksi tilang.
"Kalau kita simak penjelasan dari Polda Metro dengan mempertimbangkan beberapa masukan, jadi mungkin dianggap proses sosialisasi kepada masyarakat masih kurang meluas lagi," kata Ani di Balai Kota, Senin (6/11/2023).
Oleh karena itu, Satgas PPU akan gencar lagi melakukan sosialisasi soal uji emisi akan mendapatkan sanksi tilang.
Setelah semua masyarakat di DKI sudah mendapatkan informasi sanksi tilang uji emisi maka pihaknya dan Polda Metro kembali berlakukan tindakan tersebut.
Baca juga: Efektif Turunkan Polusi Udara, Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Tetap Diperiksa Meski Tak Ada Tilang
"Sehingga pada saat pemberlakuan sanksi cukup banyak masyarakat yang mengerti dan memahami uji emisi dan cukup banyak masyarakat yang sudah melakukan uji emisi," tegasnya.
Kemudian untuk uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK masih belum ada persetujuan ke arah sana.
Sebab, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi aturan dari Polda Metro Jaya baik itu sanksi tilang maupun syarat perpanjangan STNK.
"Ya sampai sejauh ini belum ada ke arah itu, kami mungkin akan formula untuk sanksi itu sendiri kami akan formula kan kembali yang jelas tapi bentuknya seperti apa nanti mungkin kita akan lihat dari hasil beberapa diskusi," terangnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Pencemaran Udara (PPU) memberikan informasi terkini pelaksanaan tilang uji emisi yang digelar sejak 1 November 2023 kemarin.
Juru Bicara Satgas PPU DKI, Dr Ani Ruspitawati menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan sebanyak 133 kendaraan roda empat terjaring razia.
Kemudian, sebanyak 113 kendaraan mobil yang lulus uji emisi dan 20 kendaraan roda empat lainnya ditilang karena tidak lulus.
"Roda dua ada sekira 15 kendaraan yang terjaring razia dan yang lulus uji emisi ada 122 unit. Tidak lulus dan diberi sanksi tilang ada 37 sepeda motor," ungkapnya di Balai Kota, Jumat (3/11/2023).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
uji emisi
Tilang Emisi
Ditlantas Polda Metro Jaya
Satgas Penanganan Pencemaran Udara (PPU)
Juru bicara Satgas PPU Dr Ani Ruspitawati
polusi udara
| Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Jakpus Tak Lolos Uji Emisi, Wali Kota Dhany Sukma Larang Beroperasi |
|
|---|
| Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI Tetap Minta Warga Uji Gas Buang Agar Tak Kena Razia |
|
|---|
| Surat Wajib Servis Jadi Pengganti Tilang di Tempat Saat Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta |
|
|---|
| Tilang Ditiadakan, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Kena Surat Peringatan Wajib Servis |
|
|---|
| Tidak Ada Sanksi Tilang, Pemprov DKI Jakarta Minta Polisi Tetap Razia Uji Emisi Kendaraan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.