Uji Emisi

Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI Tetap Minta Warga Uji Gas Buang Agar Tak Kena Razia

Jubir Satgas PPU DKI Dr Ani Ruspitawati menyarankan masyarakat untuk lakukan uji emisi kendaraan miliknya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Miftahul Munir
Jubir Satgas PPU Dr Ani Ruspitawati menyarankan masyarakat untuk lakukan uji emisi kendaraan miliknya. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Polda Metro Jaya mengentikan pelaksanaan sanksi tilang uji emisi kendaraan di Jakarta.

Padahal sanksi tilang uji emisi itu baru digelar satu hari.

Hal itu dianggap Dinas Lingkungan Hidup DKI terkesan memaksakan sanksi tilang uji emisi kendaraan sepeda motor dan mobil di Jakarta pada 1 November 2023.

Penghentian sanksi tilang uji emisi itu, karena banyak masyarakat yang protes.

Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat tidak memungkinkan untuk bayar denda tilang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara (Jubir Satgas PPU) DKI, Dr Ani Ruspitawati menjelaskan, jika masyarakat tidak mau kena razia dan ditilang maka harus menguji emisi gas buang.

"Sebenarnya, intinya adalah bahwa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor maka kendaraan yang dipakai itu harus memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya," kata Ani di Balai Kota belum lama ini.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Batal Tilang Uji Emisi, Satgas PPU Memahami: Sosialisasi Dianggap Kurang

Baca juga: Polisi Tak Akan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, karena Belum Sosialisasi

Baca juga: 1 November Ditlantas Polda Mulai Tilang Uji Emisi, Simak Lima Lokasi Razia di Jakarta

Menurut Ani, tujuan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi.

Sehingga, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta bisa terwujud.

"Sebenarnya, prinsipnya kami ingin memberikan sosialisasi pemahaman ada edukasi ke masyarakat untuk memiliki kesadaran melakukan uji emisi," jelas Ani. 

"Sehingga harapannya semakin banyak masyarakat yang telah melakukan uji emisi. Sehingga pada saat sanksi dilakukan maka sudah cukup siap," tutur Ani.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi ga buang bagi kendaraan sepeda motor dan mobil yang tidak lulus pada Kamis (2/11/2023).

Namun, Polda Metro Jaya tetap membantu Pemprov DKI Jakarta untuk merazia kendaraan untuk uji emisi kendaraan.

Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara (PPU), Dr Ani Ruspitawati menjelaskan, pihaknya mengikuti arahan dari Polda Metro Jaya untuk hentikan sanksi tilang.

"Kalau kita simak penjelasan dari Polda Metro dengan mempertimbangkan beberapa masukan, jadi mungkin dianggap proses sosialisasi kepada masyarakat masih kurang meluas lagi," kata Ani di Balai Kota, Senin (6/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved