Uji Emisi
Surat Wajib Servis Jadi Pengganti Tilang di Tempat Saat Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta akan lanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat, tetapi tanpa menjatuhkan sanksi denda.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Di samping itu, uji emisi juga bermanfaat bagi para pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan bermotor mereka.
“Oleh karena itu, kami tetap akan melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak,” terang Ani.
Dengan tidak adanya sanksi denda/tilang uji emisi, lanjut Ani, maka dalam pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat.
Namun, memberikan surat wajib servis kepada pengendara.
BERITA VIDEO: Konvoi Ambulans Dekat RS Indonesia di Gaza Dihantam Rudal
“Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi,” jelas Ani.
Hingga 3 November 2023 pukul 16.00, tercatat sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat yang melakukan pengujian emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 955 orang, di 343 tempat uji emisi.
Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat sebanyak 128.528 kendaraan yang telah melakukan uji emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 196 orang, di 117 lokasi uji emisi.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan kepatuhan uji emisi. Kami berharap, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), bengkel, dan pemilik kendaraan tetap konsisten dalam rangka menjaga kehandalan kendaraannya, serta sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan yang berkelanjutan,” tutur Ani.
Selain melakukan pemeriksaan kepatuhan uji emisi, Ani menambahkan, ada sejumlah upaya lain untuk melakukan perbaikan kualitas udara, yaitu pemasangan water mist di gedung, penanaman pohon, pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan industri yang berpotensi mencemari udara, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Jakpus Tak Lolos Uji Emisi, Wali Kota Dhany Sukma Larang Beroperasi |
|
|---|
| Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI Tetap Minta Warga Uji Gas Buang Agar Tak Kena Razia |
|
|---|
| Ditlantas Polda Metro Jaya Batal Tilang Uji Emisi, Satgas PPU Memahami: Sosialisasi Dianggap Kurang |
|
|---|
| Tilang Ditiadakan, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Kena Surat Peringatan Wajib Servis |
|
|---|
| Tidak Ada Sanksi Tilang, Pemprov DKI Jakarta Minta Polisi Tetap Razia Uji Emisi Kendaraan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.