Pemilu 2024

Selasa Depan, PAN Beri Jawaban & Siapkan Alat Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

DPP Partai Amanat Nasional (PAN) hadiri sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Yolanda Putri Dewanti
DPP Partai Amanat Nasional (PAN) hadiri sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta gelar sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (5/10/2023).

Sidang digelar pukul 10.17 WIB dan berlangsung selama satu jam.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah menggelar sidang perdana pada Selasa (3/10/2023).

Namun, DPP PAN tak hadir lantaran beralasan sedang mengurus pencermatan DCT di KPU RI.

Untuk sidang hari ini, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) hadir.

Hari ini, sidang kembali digelar dan turut dihadiri Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi dan Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PAN adalah sosialisasi yang dilakukan partai tersebut di televisi dan media sosial.

"Hari ini sidang dugaan pelanggaran administratif kami gelar kembali dengan agenda pembacaan temuan Bawaslu Jakarta Selatan," kata Benny di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Pengurus DPP PAN Absen, Bawaslu DKI Tunda Sidang Temuan Pelanggaran Administratif Hingga Lusa

"Pihak terlapor dalam hal ini DPP PAN yang diberikan surat tugas khusus kepada Bapak Viva Yoga dan juga pak Eko. Agendanya adalah pembacaan temuan sekaligus mendengarkan jawaban terlapor," ujar Benny.

Benny menyebut, DPP PAN meminta waktu untuk memberikan jawaban dan menyiapkan kembali alat bukti pada Selasa (10/10/2023).

"Hanya memang pihak terlapor (DPP PAN) belum siap dan meminta waktu, tentu kami sebagai majelis pemeriksa memberikan kesempatan untuk mempersiapkan jawaban itu secara tertulis karena ini sidangnya sidang Pelanggaran Administratif sidang ajudikasi bukan jawaban secara lisan. Maka disepakati minta waktu Selasa depan," jelas Benny.

Menurut Benny, pihaknya akan memberikan kesimpulan terkait benar atau tidaknya terjadi pelanggaran administrasi Pemilu 2024 usai keduanya membeberkan alat bukti dan saksi-saksi.

Baca juga: DPP PAN Tidak Hadir dalam Sidang Temuan Pelanggaran Administratif Pemilu Digelar Bawaslu DKI Jakarta

"Tentu pokok perkara yang sedang berjalan kan dugaan iklan sosialisasi di media elektronik maupun di media sosial. Tentu nanti akan kami gelar lagi setelah jawaban itu," terang Benny.

Sementara itu, Waketum DPP PAN Viva Yoga mengatakan bakal mempelajari dan mendiskusikan kembali bersama pihaknya.

"Kami akan jawab tadi kan dibacakan dianggap berpotensi dugaan pelanggaran administrasi bagi kami juga akan dipelajari," kata Viva.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved