Pemilu 2024

Selasa Depan, PAN Beri Jawaban & Siapkan Alat Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

DPP Partai Amanat Nasional (PAN) hadiri sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Yolanda Putri Dewanti
DPP Partai Amanat Nasional (PAN) hadiri sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023). 

Zulhas yakin tindakannya tidak menyalahi aturan.

Menurut dia tindakannya bagi-bagi uang kepada masyarakat di daerah bukan bentuk kampanye dengan politik uang tetapi sebagai sebuah sedekah dan kepedulian sosial.

"Saya caleg bukan, capres bukan, terus apa urusannya? Bilang kalau gak mau sedekah, jangan anulah," kata Zulhas dalam tayangan di Kompas TV, Kamis (14/9/2023).

Karena dirinya bukan caleg, ataupun bacapres dan bacawapres, Zulhas yakin tindakannya tidak menyalahi aturan.

Apalagi kata dia, saat ini belum memasuki saat kampanye.

Baca juga: VIDEO Zulhas Sebut Tak Ada Arahan dari Jokowi Meski Sudah Lapor Soal Koalisi KKIR

"Pokoknya saya ini caleg bukan, capres bukan, cawapres bukan. Terus kampanyenya juga belum," kata Zulhas.

Sementara ini Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut baru saja menerima laporan terkait video Zulkifli Hasan membagi-bagikan uang ke warga.

Menurut Rahmat, Bawaslu akan mengecek dan mengkaji video Zulkifli Hasan itu sebelum memutuskan ada tidaknya pelanggaran.

"Ini baru masuk videonya. Mesti dicek dulu. Harus dicek dulu, ini kan kasus. Kasusnya seperti apa, harus dicek dulu aturannya, videonya seperti apa," kata Rahmat.

Disentil KPK

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang membagikan uang gocapan atau Rp 50.000 kepada masyarakat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KP Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengampanyekan anti politik uang melalui tagline dan program Hajar Serangan Fajar.

“Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Ketum PAN Zulhas Sebut Menko PMK Muhadjir Jadi Kandidat Cawapres Prabowo Subianto

Menurut Ali, ajakan antipolitik uang itu disampaikan kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, ataupun masyarakat.

Tindakan ini menjadi salah satu upaya KPK mengawal Pemilu 2024. Berdasarkan kajian KPK, kata Ali, aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.

“Beberapa perkara yang ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu,” tutur Ali. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved