Pemilu 2024

DPP PAN Tidak Hadir dalam Sidang Temuan Pelanggaran Administratif Pemilu Digelar Bawaslu DKI Jakarta

Bawaslu DKI Jakarta menunda Sidang Temuan Pelanggaran Administratif Pemilu lantaran ketidakhadiran dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menunda Sidang Temuan Pelanggaran Administratif Pemilu atas dugaan masa sosialisasi soal tayangan di televisi dan media sosial yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN). 

WARTAKOTALIVE.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menunda Sidang Temuan Pelanggaran Administratif Pemilu atas dugaan masa sosialisasi soal tayangan di televisi dan media sosial yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN).

Seharusnya, agenda Sidang Temuan Pelanggaran Administratif Pemilu pada Selasa (03/10/2023) pagi ini ialah penyampaian laporan oleh pelapor, yang dalam hal ini adalah Bawaslu Kota Jakarta Selatan.

Pantauan Wartakotalive.com, sidang hari ini digelar secara terbuka dan dimulai pada pukul 10.18 WIB.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo bertindak sebagai ketua majelis dalam sidang ini.

Sementara untuk pihak yang dilaporkan, dalam hal ini adalah DPP PAN.

"Pada hari ini sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu yang ditemukan Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Sebenarnya dijadwalkan temuan hanya memang dari pihak terlapor dalam hal ini DPP PAN melayangkan surat."

"Mereka minta dijadwalkan ulang karena masih ada kesibukan pencermatan DCT di KPU DKI," ucap Benny Sabdo saat ditemui di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Benny menyebut sidang akan dijadwalkan ulang dan digelar pada Kamis (5/10/2023) mendatang.

"Surat ketidakhadiran itu surat resmi di tandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Viva Yoga dan Wasekjen dengan tanda tangan basah dan ada capnya," ucap Benny.

(Wartakotalive.com/M27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved