Pemilu 2024

ASN di 10 Provinsi Ini Berpotensi Tidak Netral di Pemilu 2024

KPU berharap pemerintah daerah di sepuluh provinsi dengan potensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN melakukan pencegahan dengan ketat

Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty s 

Kemudian, obrolan dengan PJ Gubernur dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi soal memasifkan sosialisasi tahapan pemilu.

Pihaknya ingin menjangkau lebih luas lagi kepada pemilih pemula supaya tidak golongan putih (Golput).

"Terus yang terakhir kita bicara mengenai gudang logistik karena di DKI ini tahapan Pemilu dan Pilkada yang beririsan, tentu kita konsen bagaimana transisi logistik itu pasca pemungutan suara dan jelang Pemilihan Gubernur DKI 2024," terangnya. 

Baliho di Bogor Satpol PP lepas tangan 
 

Alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif berupa baliho dan banner bertebaran di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Bogor.

Pantauan wartakotalive.com, baliho parpol dan caleg ini banyak dijumpai di Jalan Raya Tegar Beriman, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Parung dan Jalan Raya Bojong Gede.

Baliho dan banner dengan berbagai ukuran ini sudah marak dipasang sejak awal 2023. Padahal masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai secara resmi.

Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor mengaku belum bisa menertibkan baliho parpol dan caleg ini.

Baca juga: Negosiasi PT Transjakarta dengan Perumda Trans Pakuan Alot, Uji Coba Rute Bogor-Jakarta Juli 2023

Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, saat ditemui di Cibinong, Kamis (8/7/2023).
Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, saat ditemui di Cibinong, Kamis (8/7/2023). (Warta Kota/Hironimus Rama)

"Kami belum bisa menindak baliho atau banner parpol dan caleg karena belum ada aturan hukumnya," kata Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, Kamis (8/7/2023).

Menurut dia, kampanye Pemilu 2024 belum mulai sehingga belum ada aturan terkait pemasangan baliho atau banner parpol dan caleg.

"Kalau sudah mulai masa kampanye nanti, ada aturan soal pemasangan baliho, banner dan spanduk caleg/parpol," ucapnya.

Iman menambahkan pihaknya akan melakukan penertiban jika aturan dari KPU dan Bawaslu sudah diterbitkan.

“Kemarin kita sudah komunikasi dengan penyelenggara pemilu. Kalau sudah ada perintah dari KPU dan Bawaslu, kami akan tertibkan," imbuhnya.

Baca juga: Curi Uang Rp 25 Ribu dari Kotak Amal Masjid, Maling di Dramaga Bogor Babak Belur Dihakimi Warga

Iman tidak mengetahui persis aturan pajak pemasangan baliho parpol dan caleg ini.

"Nanti tanyakan ke Dispenda atau bagian reklame di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor," ucapnya.

Sementara untuk baliho non parpol yang bersifat komersial, Iman mengaku sudah dibersihkan secara rutin.

“Insyaallah semua baliho komersial yang tidak bayar pajak sudah ditertibkan Satpol PP di kecamatan," tandas Iman.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.


 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved