Pemilu 2024
ASN di 10 Provinsi Ini Berpotensi Tidak Netral di Pemilu 2024
KPU berharap pemerintah daerah di sepuluh provinsi dengan potensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN melakukan pencegahan dengan ketat
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menjelaskan terdapat sepuluh provinsi yang berpotensi kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
Adapun sepuluh provinsi itu di antaranya Maluku Utara (Malut), Sulawesi Utara (Sulut), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.
"Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat," ucap Lolly Suhenty melalui keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (24/9/2023).
Pihaknya, kata dia, berharap pemerintah daerah di sepuluh provinsi dengan potensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN melakukan pencegahan dengan ketat.
Salah satu pencegahan dapat dilakukan dengan komunikasi yang baik.
"Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah pelanggaran," tutup dia.
Aturan pemasangan spanduk
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta alat peraga kampanye dari para peserta pemilu seperti spanduk, baliho hingga poster di masa tahapan sosialisasi harus dicopot jika memuat gambar tanda coblos.
"Mengimbau dan meminta kepada teman-teman yang memasang alat peraga, peserta pemilu, baik peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang teman-teman sementara ini untuk tidak kemudian mengajak, salah satunya yang eksplisit adalah ada tanda coblos.Itu kami minta untuk diturunkan," ucap Bagja kepada wartawan dikutip, Rabu (13/9/2023).
Diketahui, proses kampanye belum berlangsung. Kini hanya ada masa sosialisasi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dengan menampilkan nomor, logo, hingga citra diri partai politik tanpa ada ajakan memilih.
Sedangkan tanda coblos dimaknai oleh Bawaslu sebagai bagian dari ajakan memilih.
Baca juga: Gak Mau Rugi, Dibanding Dirobek Demokrat Instruksikan Cat Wajah Anies Baswedan di Baliho
Pihaknya, kata dia, berharap pemasangan alat peraga juga dapat menyesuaikan aturan di masing-masing daerah.
"Sekarang hanya memperkenalkan diri saja bahwa dia peserta pemilu, itu sudah cukup sebenarnya," jelas dia.
"Pemasangan alat peraga itu kami harapkan juga tidak melanggar peraturan daerah setempat. Misalnya, yang tidak diperbolehkan yang ada dalam peraturan walikota, peraturan bupati, dan juga peraturan gubernur yang ada," tutup dia.
KPU Perintah Satpol PP
Tahapan pemilu belum dimulai bakal caleg 2024 di DKI Jakarta sudah menebar baliho di sepanjang jalan, itu sudah melanggar dan akan dicopot.
Sejumlah jalan di Jakarta telah terpasang bendera berbagai macam partai dan spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tidak bisa menindak bendera partai dan spanduk Bacaleg kalau belum ada aduan atau keluhan dari masyarakat.
Menanggapi itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, saat ini tahapan pemilihan umum (Pemilu) belum dimulai.
Baca juga: Pendaftaran Bakal Caleg Diwarnai Aksi Nyawer, KPU Sesalkan Aksi Tersebut
Sehingga, atribut dan alat peraga milik partai ataupun Bacaleg bisa dicopot oleh Satpol PP dan Dinas terkait.
"Kalau ada hal-hal yang menyangkut, mengganggu estetika dan pemandangan, ya saya rasa dinas terkait bisa melakukan eksekusi itu," ucapnya belum lama ini di Balai Kota.
Menurutnya, KPU DKI sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk membahas penindakan artribut di jalanan.
Namun, Wahyu mengaku bakal mengadakan pertemuan lagi dengan Satpol PP DKI agar kerjasamanya berjalan baik saat Pemilu 2024 berlangsung.
"Kita kemarin sudah koordinasi dengan Satpol PP. Memang nanti akan ada koordinasi lanjutan untuk membahas hal tersebut," tegasnya.
"Tinggal nanti bagaimana dalam tanda petik tetap bisa melakukan sosialisasi tanpa menganggu estetika yang ada di DKI Jakarta," sambungnya.
Baca juga: KPU Karawang Sudah 80 Persen Lakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI bertemu dengan PJ Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Senin (19/6/2023).
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan, pertemuan itu untuk perkenalan dengan PJ Gubernur karena pengurus KPU hampir semua baru.
"Kami juga membicarakan tadi mengenai tahapan pemilu, laporan ya bahwa yang sedang berjalan apa, tahapannya apa yang akan dilakukan," tuturnya.
Kemudian, obrolan dengan PJ Gubernur dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi soal memasifkan sosialisasi tahapan pemilu.
Pihaknya ingin menjangkau lebih luas lagi kepada pemilih pemula supaya tidak golongan putih (Golput).
"Terus yang terakhir kita bicara mengenai gudang logistik karena di DKI ini tahapan Pemilu dan Pilkada yang beririsan, tentu kita konsen bagaimana transisi logistik itu pasca pemungutan suara dan jelang Pemilihan Gubernur DKI 2024," terangnya.
Baliho di Bogor Satpol PP lepas tangan
Alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif berupa baliho dan banner bertebaran di sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Bogor.
Pantauan wartakotalive.com, baliho parpol dan caleg ini banyak dijumpai di Jalan Raya Tegar Beriman, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Parung dan Jalan Raya Bojong Gede.
Baliho dan banner dengan berbagai ukuran ini sudah marak dipasang sejak awal 2023. Padahal masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai secara resmi.
Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor mengaku belum bisa menertibkan baliho parpol dan caleg ini.
Baca juga: Negosiasi PT Transjakarta dengan Perumda Trans Pakuan Alot, Uji Coba Rute Bogor-Jakarta Juli 2023

"Kami belum bisa menindak baliho atau banner parpol dan caleg karena belum ada aturan hukumnya," kata Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, Kamis (8/7/2023).
Menurut dia, kampanye Pemilu 2024 belum mulai sehingga belum ada aturan terkait pemasangan baliho atau banner parpol dan caleg.
"Kalau sudah mulai masa kampanye nanti, ada aturan soal pemasangan baliho, banner dan spanduk caleg/parpol," ucapnya.
Iman menambahkan pihaknya akan melakukan penertiban jika aturan dari KPU dan Bawaslu sudah diterbitkan.
“Kemarin kita sudah komunikasi dengan penyelenggara pemilu. Kalau sudah ada perintah dari KPU dan Bawaslu, kami akan tertibkan," imbuhnya.
Baca juga: Curi Uang Rp 25 Ribu dari Kotak Amal Masjid, Maling di Dramaga Bogor Babak Belur Dihakimi Warga
"Nanti tanyakan ke Dispenda atau bagian reklame di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor," ucapnya.
Sementara untuk baliho non parpol yang bersifat komersial, Iman mengaku sudah dibersihkan secara rutin.
“Insyaallah semua baliho komersial yang tidak bayar pajak sudah ditertibkan Satpol PP di kecamatan," tandas Iman.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.