Pemilu 2024

ASN di 10 Provinsi Ini Berpotensi Tidak Netral di Pemilu 2024

KPU berharap pemerintah daerah di sepuluh provinsi dengan potensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN melakukan pencegahan dengan ketat

Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty s 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menjelaskan terdapat sepuluh provinsi yang berpotensi kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Adapun sepuluh provinsi itu di antaranya Maluku Utara (Malut), Sulawesi Utara (Sulut), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.

"Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat," ucap Lolly Suhenty melalui keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (24/9/2023).

Pihaknya, kata dia, berharap pemerintah daerah di sepuluh provinsi dengan potensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN melakukan pencegahan dengan ketat.

Salah satu pencegahan dapat dilakukan dengan komunikasi yang baik.

"Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah pelanggaran," tutup dia. 

Aturan pemasangan spanduk

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta alat peraga kampanye dari para peserta pemilu seperti spanduk, baliho hingga poster di masa tahapan sosialisasi harus dicopot jika memuat gambar tanda coblos.

"Mengimbau dan meminta kepada teman-teman yang memasang alat peraga, peserta pemilu, baik peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang teman-teman sementara ini untuk tidak kemudian mengajak, salah satunya yang eksplisit adalah ada tanda coblos.Itu kami minta untuk diturunkan," ucap Bagja kepada wartawan dikutip, Rabu (13/9/2023).

Diketahui, proses kampanye belum berlangsung. Kini hanya ada masa sosialisasi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dengan menampilkan nomor, logo, hingga citra diri partai politik tanpa ada ajakan memilih.

Sedangkan tanda coblos dimaknai oleh Bawaslu sebagai bagian dari ajakan memilih.

Baca juga: Gak Mau Rugi, Dibanding Dirobek Demokrat Instruksikan Cat Wajah Anies Baswedan di Baliho

Pihaknya, kata dia, berharap  pemasangan alat peraga juga dapat menyesuaikan aturan di masing-masing daerah.

"Sekarang hanya memperkenalkan diri saja bahwa dia peserta pemilu, itu sudah cukup sebenarnya," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved