Berita Bekasi

Pelaku Mutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky  Listhianto,

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky  Listhianto, 

Penudaan itu karena majelis hakim belum siap atas putusannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara

“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).

“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ucap Agus.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved