Berita Bekasi
Pelaku Mutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto,
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto,
Penudaan itu karena majelis hakim belum siap atas putusannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara
“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ucap Agus.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berita Terkait:#Berita Bekasi
| Ratusan Bangunan Liar di Cikarang Utara Bekasi Dibongkar, Ini Alasan Warga Tidak Dapat Ganti Rugi |
|
|---|
| Kebakaran Ruang Panel RS Hermina Bekasi, Warga Sempat Dengar Tiga Kali Suara Ledakan |
|
|---|
| Pasien hingga Karyawan Panik saat Ruang Panel Listrik di RS Hermina Bekasi Terbakar, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pemkot Bekasi Siapkan Lahan Parkir untuk Wisata Air Kalimalang, Gandeng Swasta |
|
|---|
| Pemerintah Tancap Gas Pembangunan Kopdes di Bekasi, Ada Gerai hingga Pergudangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.