Berita Bekasi

Pelaku Mutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky  Listhianto,

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky  Listhianto, 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang beri vonis seumur hidup kepada Ecky Listiantho (38) selaku terdakwa pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).

Ketua Majelis Hakim, Agus Sutriesno, menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan Ecky memutilasi tubuh Angela dinilai terlalu sadis.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," kata Agus di ruang Sidang Candra PN Cikarang.

Selain itu, perbuatan Ecky untuk merampas dan menikmati harta Angela juga dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan hukumannya.

Sementara untuk keadaan yang meringankan, Ecky mengakui segala perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky  Listhianto,

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Sebelumnya, terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dituntut hukuman mati.

Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi di Sleman Telah Ditangkap, Kini Polisi Sedang Mencari Sisa Potongan Tubuh Korban

Tuntutan mati tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin, 7 Agustus 2023.

"Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang, Selasa (8/8/2023).

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved