Berita Bekasi
Pelaku Mutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto,
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang beri vonis seumur hidup kepada Ecky Listiantho (38) selaku terdakwa pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/9/2023).
Ketua Majelis Hakim, Agus Sutriesno, menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan Ecky memutilasi tubuh Angela dinilai terlalu sadis.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," kata Agus di ruang Sidang Candra PN Cikarang.
Selain itu, perbuatan Ecky untuk merampas dan menikmati harta Angela juga dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan hukumannya.
Sementara untuk keadaan yang meringankan, Ecky mengakui segala perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto,
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Sebelumnya, terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dituntut hukuman mati.
Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi di Sleman Telah Ditangkap, Kini Polisi Sedang Mencari Sisa Potongan Tubuh Korban
Tuntutan mati tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin, 7 Agustus 2023.
"Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang, Selasa (8/8/2023).
| Ratusan Bangunan Liar di Cikarang Utara Bekasi Dibongkar, Ini Alasan Warga Tidak Dapat Ganti Rugi |
|
|---|
| Kebakaran Ruang Panel RS Hermina Bekasi, Warga Sempat Dengar Tiga Kali Suara Ledakan |
|
|---|
| Pasien hingga Karyawan Panik saat Ruang Panel Listrik di RS Hermina Bekasi Terbakar, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pemkot Bekasi Siapkan Lahan Parkir untuk Wisata Air Kalimalang, Gandeng Swasta |
|
|---|
| Pemerintah Tancap Gas Pembangunan Kopdes di Bekasi, Ada Gerai hingga Pergudangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.