Pembunuhan

Kuasa Hukum Korban Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara

Kuasa hukum keluarga korban Angela Hindriati (54) mengatakan, motif terdakwa Ecky Listhianto (38) melakukan mutilasi bukan karena asmara.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Kolase: Angela Hindriarti Wahyuningsih denga M Ecky Listiantho yang membunuh dan memutilasi Angela. Dian Abraham kuasa hukum keluarga korban pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati (54) mengatakan, motif terdakwa Ecky Listhianto (38) melakukan mutilasi bukan karena asmara. Dian menegaskan, jelas-jelas terdakwa Ecky Listhianto melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi untuk menguasai harta benda Angela. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Dian Abraham kuasa hukum keluarga korban pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati (54) mengatakan, motif terdakwa Ecky Listhianto (38) melakukan mutilasi bukan karena asmara.

Dian menegaskan, jelas-jelas terdakwa Ecky Listhianto melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi untuk menguasai harta benda Angela.

"Kami berpandangan bahwa ini sudah direcanakan oleh pelaku yang memang menginginkan untuk menguasai harta benda dari Angela," kata Dian di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).

Harta benda milik Angela yang dikuras Ecky diantaranya, uang ratusan juta dan satu unit apartemen di Kuningan, Jakarta, yang sudah dibalik nama dan dijual.

"Jadi kami sangat merasa kurang pas itu mendengar pembelaan dari pelaku ini yang menyatakan hanya sesederhana itu persoalannya hanya persoalan asmara," tegas dia.

Turyono (59), kakak Angela Hindriati (54), mengaku kecewa atas penundaan sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).

Baca juga: Hari ini Terdakwa Mutilasi Ecky Listhinanto akan Sidang Putusan, Akankah Tetap Hukuman Mati?

Pasalnya, dirinya sudah datang jauh-jauh dari Yogyakarta untuk dapat melihat dan mendengarkan putusan majelis hakim atas perbuatan terdakwa Ecky.

"Ya kita tunggu dari pengadilan aja, itu kan keputusannya tanggal 18 September 2023. Kita walaupun kecewa jauh-jauh dari Jogja ke sini, diundur terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18," kata Turyono usai sidang vonis terdakwa Ecky pada Senin (11/9/2023).

Dia menuturkan, berangkat ke Cikarang dari Yogyakarta sekira pukul 14.00 WIB pada Minggu (10/9/2034) dan baru sampai Cikarang pagi pada Senin (11/9/2023).

Baca juga: Dicari Sisa Potongan Tubuh Korban Mutilasi Yogyakarta, Pelaku Sudah Ditangkap

Meski demikian, dia tak mempermasalahkan. Dia mengharapkan terdakwa Ecky dapat dihukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

"Saya dua kali (datang), dulu waktu jadi saksi sekarang sama rencana kan ada putusan tapi diundur 18 September. Ya kita tunggu aja semoga kita bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Mohon doanya," beber dia.

Baca juga: Demo Tolak Pengembangan Kawasan Rempang Rusuh, Jenderal Polisi Terluka, Kaca Kantor Pecah

Majelis Hakim menunda pembacaan vonis atau putusan terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023).

Penudaan itu karena majelis hakim belum siap atas putusannya.

“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).

“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ucap Agus

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved