Mutilasi Bekasi

Hari ini Terdakwa Mutilasi Ecky Listhinanto akan Sidang Putusan, Akankah Tetap Hukuman Mati?

Terdakwa mutilasi di Bekasi M Ecky Listiantho (34), dijadwalkan menjalani sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Cikarang

Wartakotalive.com/ Muhammad azzam
Ecky Listiantho (34) pembunuh dan pemutilasi teman dekatnya sendiri Angela Hindriati Wahyuningsih (54) pada November 2021 menjalani sidang di PN Bekasi. Ecky meminta majelis hakim tidak menghukum mati dirinya karena 8 alasan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Terdakwa kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih yaitu M Ecky Listiantho (34), dijadwalkan menjalani sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).

Di situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang disebutkan bahwa pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Sidang Candra, pada pukul 10.00 hingga selesai.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi telah menuntut terdakwa kasus mutilasi M Ecky Listiantho (34), dengan pidana mati.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini diantaranya adalah Rizky Putradinata, SH, Hasan Nurodin Akhmad, SH, MH, Rahayudin, SH, Hayomi Saputra, SH, Guntur Wibowo, SH, MH, dan Widyatmoko, SH. 

Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Baca juga: Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela di Tambun Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (7/8/2023) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).

Tuntutan dari Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi tersebut  sudah sesuai harapan keluarga korban Angela Hindriati Wahyuningsih.

Keluarga korban berharap tuntutan tersebut tidak berubah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ecky.

"Tuntutan mati hukumannya, itu memang keinginan kami dari keluarganya bahwa memang harus seberat beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi," ucap Indriatmi (57), sepupu Angela Hindriati.

Sidang lanjutan kasus mutilasi Angela dengan terdakwa Ecky Listiantho kembali dilanjutkan pada Senin (21/8) di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pledoi.

Ecky Listiantho menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.

Bukan hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menguasai harta benda milik korban usai pembunuhan tersebut dilakukan.

Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela Hindriati Wahyuningsih sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved