Mutilasi Bekasi

Hari ini Terdakwa Mutilasi Ecky Listhinanto akan Sidang Putusan, Akankah Tetap Hukuman Mati?

Terdakwa mutilasi di Bekasi M Ecky Listiantho (34), dijadwalkan menjalani sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Cikarang

Wartakotalive.com/ Muhammad azzam
Ecky Listiantho (34) pembunuh dan pemutilasi teman dekatnya sendiri Angela Hindriati Wahyuningsih (54) pada November 2021 menjalani sidang di PN Bekasi. Ecky meminta majelis hakim tidak menghukum mati dirinya karena 8 alasan. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Ecky Listhianto, pelaku mutilasi korban Angela Hindriati menyatakan permohonan maafnya kepada pihak keluarga Angela saat bersaksi di persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023).
Ecky Listhianto, pelaku mutilasi korban Angela Hindriati menyatakan permohonan maafnya kepada pihak keluarga Angela saat bersaksi di persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023). (wartakotalive.com, Rangga Baskoro, kompastv)

Sidang Dakwaan

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih dengan terdakwa M Ecky Listiantho (34), Senin (12/6/2023).

Di kursi pesakitan, M Ecky Listiantho yang didampingi dua orang kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang berlangsung dari pukul 12.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB.

Baca juga: Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela Minta Tidak Dihukum Mati, Kuasa Hukum Sampaikan 8 Alasan

Sebelum sidang diakhiri, majelis hakim menanyakan terkait jumlah saksi yang akan disiapkan oleh JPU.

JPU menyatakan akan mempersiapkan 10 saksi untuk yang akan memberatkan M Ekcy Listiantho agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Kurang lebih ada 10 saksi 'Yang Mulia'," kata JPU kepada Majelis Hakim di lokasi.

JPU mendakwa M Ecky Listiantho dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan Subsidair 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sidang dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) mendatang dengan agenda pemanggilan saksi dari pihak JPU. 

Sebelumnya, polisi mendapati jasad yang telah dimutilasi di dalam sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Desember 2022 lalu.

Diketahui bahwa identitas jasad tersebut merupakan seorang wanita bernama Angela Hendriati yang dilaporkan menghilang sejak 2019.

Ada pun pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad Angela yakni Ecky Listiantho.

Kepada polisi, M Ecky Listiantho mengaku kesal lantaran Angela mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka berdua kepada keluarga besar Ecky Listhianto.

Setelah membunuh Angela, Ecky Listiantho juga diduga melakukan penggelapan aset sehingga apartemen milik Angela di bilangan Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa diketahui pihak keluarga Angela.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Sidang Putusan Terdakwa Kasus Mutilasi, Ecky Listiantho, Dijadwalkan di PN Cikarang, Senin Besok

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved