Mutilasi Bekasi
Hari ini Terdakwa Mutilasi Ecky Listhinanto akan Sidang Putusan, Akankah Tetap Hukuman Mati?
Terdakwa mutilasi di Bekasi M Ecky Listiantho (34), dijadwalkan menjalani sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Cikarang
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Terdakwa kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih yaitu M Ecky Listiantho (34), dijadwalkan menjalani sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).
Di situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang disebutkan bahwa pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Sidang Candra, pada pukul 10.00 hingga selesai.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi telah menuntut terdakwa kasus mutilasi M Ecky Listiantho (34), dengan pidana mati.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini diantaranya adalah Rizky Putradinata, SH, Hasan Nurodin Akhmad, SH, MH, Rahayudin, SH, Hayomi Saputra, SH, Guntur Wibowo, SH, MH, dan Widyatmoko, SH.
Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Baca juga: Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela di Tambun Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (7/8/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).
Tuntutan dari Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi tersebut sudah sesuai harapan keluarga korban Angela Hindriati Wahyuningsih.
Keluarga korban berharap tuntutan tersebut tidak berubah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ecky.
"Tuntutan mati hukumannya, itu memang keinginan kami dari keluarganya bahwa memang harus seberat beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi," ucap Indriatmi (57), sepupu Angela Hindriati.
Sidang lanjutan kasus mutilasi Angela dengan terdakwa Ecky Listiantho kembali dilanjutkan pada Senin (21/8) di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pledoi.
Ecky Listiantho menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.
Bukan hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menguasai harta benda milik korban usai pembunuhan tersebut dilakukan.
Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela Hindriati Wahyuningsih sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Sidang Dakwaan
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih dengan terdakwa M Ecky Listiantho (34), Senin (12/6/2023).
Di kursi pesakitan, M Ecky Listiantho yang didampingi dua orang kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung dari pukul 12.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB.
Baca juga: Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela Minta Tidak Dihukum Mati, Kuasa Hukum Sampaikan 8 Alasan
Sebelum sidang diakhiri, majelis hakim menanyakan terkait jumlah saksi yang akan disiapkan oleh JPU.
JPU menyatakan akan mempersiapkan 10 saksi untuk yang akan memberatkan M Ekcy Listiantho agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Kurang lebih ada 10 saksi 'Yang Mulia'," kata JPU kepada Majelis Hakim di lokasi.
JPU mendakwa M Ecky Listiantho dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan Subsidair 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sidang dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) mendatang dengan agenda pemanggilan saksi dari pihak JPU.
Sebelumnya, polisi mendapati jasad yang telah dimutilasi di dalam sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Desember 2022 lalu.
Diketahui bahwa identitas jasad tersebut merupakan seorang wanita bernama Angela Hendriati yang dilaporkan menghilang sejak 2019.
Ada pun pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad Angela yakni Ecky Listiantho.
Kepada polisi, M Ecky Listiantho mengaku kesal lantaran Angela mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka berdua kepada keluarga besar Ecky Listhianto.
Setelah membunuh Angela, Ecky Listiantho juga diduga melakukan penggelapan aset sehingga apartemen milik Angela di bilangan Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa diketahui pihak keluarga Angela.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Sidang Putusan Terdakwa Kasus Mutilasi, Ecky Listiantho, Dijadwalkan di PN Cikarang, Senin Besok
Pemutilasi Ecky Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Soroti Kinerja Hakim: Banyak yang Janggal |
![]() |
---|
Ecky Pindahkan Jasad Angela Malam Hari dengan Lift, Hindari Penghuni Apartemen Taman Rasuna Lihat |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Cara Ecky Pakai Kipas Angin untuk Hilangkan Bau Usai Bunuh Angela di Apartemen |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fata Baru Lokasi Eksekusi Kasus Mutilasi Angela Hindriati oleh Ecky Listiantho |
![]() |
---|
Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Kombes Hengki Haryadi: Tersangka Bertambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.