Pembunuhan

Kuasa Hukum Korban Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara

Kuasa hukum keluarga korban Angela Hindriati (54) mengatakan, motif terdakwa Ecky Listhianto (38) melakukan mutilasi bukan karena asmara.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Kolase: Angela Hindriarti Wahyuningsih denga M Ecky Listiantho yang membunuh dan memutilasi Angela. Dian Abraham kuasa hukum keluarga korban pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati (54) mengatakan, motif terdakwa Ecky Listhianto (38) melakukan mutilasi bukan karena asmara. Dian menegaskan, jelas-jelas terdakwa Ecky Listhianto melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi untuk menguasai harta benda Angela. 

Pantauan TribunBekasi.com, terdakwa Ecky datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB. Sedangkan masuk ke ruang sidang sekira pukul 13.05 WIB.

Kemudian, sidang pembacaan vonis terdakwa Ecky baru dimulai sekira pukul 13.19 WIB. Proses sidang juga tak sampai 15 menit karena majelis hakim menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ecky pada 18 September 2023 pekan depan.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Yogyakarta Pakai Kompor dan Panci Saat Beraksi

Sebelumnya, terdakwa Ecky Listhianto (38), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023).

Dalam sidang itu, selain penasihat hukumnya, terdakwa Ecky juga membacakan pledoinya.

Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.

"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.

Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.

"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman Rebus Potongan Tubuh untuk Hilangkan Sidik Jari

Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.

"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.

Penasihat Hukum Ecky, Veronika Dwi Mujiyanti menuturkan, pledoi yang dibacakan kliennya itu hasil sendiri dan dari lubuk hati mendalam.

"Iya itu Ecky yang buat sendiri, kami tidak ada komunikasi ataupun intevensi dalam surat permohonan atau pledoi itu," katanya.

Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Ecky Listhianto akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda vonis.

Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi di Sleman Telah Ditangkap, Kini Polisi Sedang Mencari Sisa Potongan Tubuh Korban

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (MAZ) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News


 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved