Pembunuhan
Kuasa Hukum Korban Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara
Kuasa hukum keluarga korban Angela Hindriati (54) mengatakan, motif terdakwa Ecky Listhianto (38) melakukan mutilasi bukan karena asmara.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Dian Abraham kuasa hukum keluarga korban pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati (54) mengatakan, motif terdakwa Ecky Listhianto (38) melakukan mutilasi bukan karena asmara.
Dian menegaskan, jelas-jelas terdakwa Ecky Listhianto melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi untuk menguasai harta benda Angela.
"Kami berpandangan bahwa ini sudah direcanakan oleh pelaku yang memang menginginkan untuk menguasai harta benda dari Angela," kata Dian di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).
Harta benda milik Angela yang dikuras Ecky diantaranya, uang ratusan juta dan satu unit apartemen di Kuningan, Jakarta, yang sudah dibalik nama dan dijual.
"Jadi kami sangat merasa kurang pas itu mendengar pembelaan dari pelaku ini yang menyatakan hanya sesederhana itu persoalannya hanya persoalan asmara," tegas dia.
Turyono (59), kakak Angela Hindriati (54), mengaku kecewa atas penundaan sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).
Baca juga: Hari ini Terdakwa Mutilasi Ecky Listhinanto akan Sidang Putusan, Akankah Tetap Hukuman Mati?
Pasalnya, dirinya sudah datang jauh-jauh dari Yogyakarta untuk dapat melihat dan mendengarkan putusan majelis hakim atas perbuatan terdakwa Ecky.
"Ya kita tunggu dari pengadilan aja, itu kan keputusannya tanggal 18 September 2023. Kita walaupun kecewa jauh-jauh dari Jogja ke sini, diundur terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18," kata Turyono usai sidang vonis terdakwa Ecky pada Senin (11/9/2023).
Dia menuturkan, berangkat ke Cikarang dari Yogyakarta sekira pukul 14.00 WIB pada Minggu (10/9/2034) dan baru sampai Cikarang pagi pada Senin (11/9/2023).
Baca juga: Dicari Sisa Potongan Tubuh Korban Mutilasi Yogyakarta, Pelaku Sudah Ditangkap
Meski demikian, dia tak mempermasalahkan. Dia mengharapkan terdakwa Ecky dapat dihukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
"Saya dua kali (datang), dulu waktu jadi saksi sekarang sama rencana kan ada putusan tapi diundur 18 September. Ya kita tunggu aja semoga kita bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Mohon doanya," beber dia.
Baca juga: Demo Tolak Pengembangan Kawasan Rempang Rusuh, Jenderal Polisi Terluka, Kaca Kantor Pecah
Majelis Hakim menunda pembacaan vonis atau putusan terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023).
Penudaan itu karena majelis hakim belum siap atas putusannya.
“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ucap Agus
Pantauan TribunBekasi.com, terdakwa Ecky datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB. Sedangkan masuk ke ruang sidang sekira pukul 13.05 WIB.
Kemudian, sidang pembacaan vonis terdakwa Ecky baru dimulai sekira pukul 13.19 WIB. Proses sidang juga tak sampai 15 menit karena majelis hakim menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ecky pada 18 September 2023 pekan depan.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Yogyakarta Pakai Kompor dan Panci Saat Beraksi
Sebelumnya, terdakwa Ecky Listhianto (38), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023).
Dalam sidang itu, selain penasihat hukumnya, terdakwa Ecky juga membacakan pledoinya.
Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.
"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.
Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.
"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman Rebus Potongan Tubuh untuk Hilangkan Sidik Jari
Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.
"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.
Penasihat Hukum Ecky, Veronika Dwi Mujiyanti menuturkan, pledoi yang dibacakan kliennya itu hasil sendiri dan dari lubuk hati mendalam.
"Iya itu Ecky yang buat sendiri, kami tidak ada komunikasi ataupun intevensi dalam surat permohonan atau pledoi itu," katanya.
Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Ecky Listhianto akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda vonis.
Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi di Sleman Telah Ditangkap, Kini Polisi Sedang Mencari Sisa Potongan Tubuh Korban
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ecky
Angela Hindriati
asmara
mutilasi
pembunuhan
mutilasi di bekasi
Pembunuhan disertai mutilasi
Ecky Listhianto
| Polisi Jelaskan Penyebab Kematian Korban Pembunuhan di Bojonggede Bogor |
|
|---|
| Motif Pembunuhan di Bojonggede Bogor, Tolak Pinjamkan Uang untuk Biaya Lahiran Pacar Pelaku |
|
|---|
| Sempat Kabur ke Ciawi, 3 Terduga Pembunuh Sadis di Bojonggede Bogor Ditangkap |
|
|---|
| Fakta Pembunuhan Dosen Cantik Jambi, Pelaku Polisi Muda Sempat Chat 'Turut Berduka' |
|
|---|
| Pria 25 Tahun Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kawat di Bojonggede |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Angela-Hindriarti-Wahyuningsih-dengan-pacarnya-M-Ecky-Listiantho-yang-membunuh-dan-memutilasi-Angela.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.