Berita Bekasi
Pelaku Mutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto,
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," sambung tuntutan jaksa.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
BERITA VIDEO: Polisi Kembali Jadwalkan Pemanggilan Terhadap para Pemeran Film Dewasa
Minta tak Dihukum Mati
Sebelum sidang dibacakan, terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) akan menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (18/9/2023).
Jelang sidang vonis ini terdakwa Ecky banyak memanjatkan doa.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa Ecky, Veronika Dwi Mujiyanti saat ditemui di Pengadian Negeri Cikarang.
"Ecky dalam keadaan sehat, dia banyak berdoa dan berharap mendapatkan keputusan terbaik dari mejelis hakim," singkat Veronika.
Veronika juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang terbaik. Terkait langkah-langkah ketika Ecky dihukum mati, dirinya tak menjawabnya.
"Kami nunggu sidang, tentu nanti ada langkah-langkah termasuk kami harus komunikasi dengan klien kami nanti," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Fata Baru Lokasi Eksekusi Kasus Mutilasi Angela Hindriati oleh Ecky Listiantho
Pantauan TribunBekasi.com, terdakwa Ecky tiba gunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekira pukul 12.00 WIB.
Ecky mengenakan pakaian celana hitam dan kemeja panjang putih dengan rompi tahanan berwarna merah. Saat turun terlihat wajahnya tertunduk saat masuk ke gedung kejaksaan.
Untuk diketahui, Majelis Hakim menunda pembacaan vonis atau putusan terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023).
| Ratusan Bangunan Liar di Cikarang Utara Bekasi Dibongkar, Ini Alasan Warga Tidak Dapat Ganti Rugi |
|
|---|
| Kebakaran Ruang Panel RS Hermina Bekasi, Warga Sempat Dengar Tiga Kali Suara Ledakan |
|
|---|
| Pasien hingga Karyawan Panik saat Ruang Panel Listrik di RS Hermina Bekasi Terbakar, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pemkot Bekasi Siapkan Lahan Parkir untuk Wisata Air Kalimalang, Gandeng Swasta |
|
|---|
| Pemerintah Tancap Gas Pembangunan Kopdes di Bekasi, Ada Gerai hingga Pergudangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.