Sejarah Jakarta

Sejarah Jakarta: Akan Berubah Jadi DKJ Nama Jakarta Ternyata Berasal dari Doa Walisongo

Nama DKI Jakarta disebut akan ditinggalkan usai Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan. Jakarta sendiri ternyata bukan kali pertama berganti nama.

Editor: Desy Selviany
Warta kota/Yulianto
Tugu Monumen Nasional (Monas) tempat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menggelar pidato sekaligus merayakan hari ulang tahunnya ke-54 tahun di Silang Monas, Jakarta Pusat Sabtu (15/7/2023). 

Nama Batavia sendiri diambil dari sebutan Belanda pada zaman kuno. Pada era penjajahan Belanda, Batavia berubah nama hingga tiga kali.

Yakni 4 Maret 1621, di awal pemerintahan kolonial, Jakarta bernama Stad Batavia.

Baca juga: Sejarah Jakarta: Istana Merdeka dari Hantu Hingga Penyadapan Hanya Soekarno dan Gus Dur yang Kuat

Namun tiga abad kemudian pada 1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Gemeente Batavia.

Selang 30 tahun kemudian tepatnya 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia. Di era penjajahan Jepang, nama Batavia diubah menjadi menjadi ‘Djakarta’ sebagai akronim ‘Djajakarta’.

Pergantian nama itu bertepatan dengan perayaan Hari Perang Asia Timur Raya pada 8 Desember 1942. Dikembalikannya nama Djakarta oleh Jepang untuk mencuri hati bangsa Indonesia di awal penjajahan.

Sebenarnya, saat itu nama lengkap dari kota ini adalah Jakarta Tokubetsu Shi. Kemudian di awal kemerdekaan, nama Jakarta tetap dipakai dan menghilangkan tambahan bahasa Jepang.

Pada September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.

Namun 28 Maret 1950, Pemerintah RI merubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta yang maksudnya Kota Praja Djakarta Raya.

Pada 1956 Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta. Perubahan status Jakarta saat awal kemerdekaan dilakukan hingga enam kali.

Hingga akhirnya pada tahun 1961 Jakarta jelang menjadi Ibu Kota Negara dengan menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Pada 30 Juli 2007, Melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibukota.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved