Pemilu 2014

Bawaslu RI Beberkan Empat Tantangan dan Hambatan yang Akan Muncul di Pemilu 2024

Dalam gelaran pesta demokrasi, kerap terjadi politisasi identitas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat.

Istimewa
Anggota Bawaslu Totok Hariyono 

"Dalam menindak pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian. Harus koordinasi dengan stakeholder terkait. Ada aturan yang tidak bisa dilampaui oleh Bawaslu," jelas dia.

Baca juga: Tidak Bisa Pantau Data dan Dokumen Bacaleg, Bawaslu RI Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP RI

Totok menyebut berita hoax yang berbahaya adalah disinformasi karena ada unsur kesengajaan.

Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 menyatakan tidak boleh menyebarkan berita bohong.

Ada juga Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 dan perubahannya Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan tidak boleh menyebarkan berita hoax yang menimbulkan kebencian, hasutan, dengan ancaman hukuman 6 tahun

Baca juga: Bawaslu RI Pertanyakan Urgensi Ubah Usia Minimum Capres-cawapres saat Tahapan Pemilu Sudah Berjalan

"Sudah ada rambu-rambunya berita hoax itu, tapi Bawaslu tidak punya alat, maka kita kerjasama dengan kominfo, dengan polisi cyber untuk patroli cyber lalu kita berikan kajian kalau itu memang pelanggaran dan terbukti, lalu Bawaslu meminta Kominfo untuk takedown," jelas dia. (m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved