Pemilu 2014
Bawaslu RI Beberkan Empat Tantangan dan Hambatan yang Akan Muncul di Pemilu 2024
Dalam gelaran pesta demokrasi, kerap terjadi politisasi identitas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
"Dalam menindak pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian. Harus koordinasi dengan stakeholder terkait. Ada aturan yang tidak bisa dilampaui oleh Bawaslu," jelas dia.
Baca juga: Tidak Bisa Pantau Data dan Dokumen Bacaleg, Bawaslu RI Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP RI
Totok menyebut berita hoax yang berbahaya adalah disinformasi karena ada unsur kesengajaan.
Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 menyatakan tidak boleh menyebarkan berita bohong.
Ada juga Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 dan perubahannya Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan tidak boleh menyebarkan berita hoax yang menimbulkan kebencian, hasutan, dengan ancaman hukuman 6 tahun
Baca juga: Bawaslu RI Pertanyakan Urgensi Ubah Usia Minimum Capres-cawapres saat Tahapan Pemilu Sudah Berjalan
"Sudah ada rambu-rambunya berita hoax itu, tapi Bawaslu tidak punya alat, maka kita kerjasama dengan kominfo, dengan polisi cyber untuk patroli cyber lalu kita berikan kajian kalau itu memang pelanggaran dan terbukti, lalu Bawaslu meminta Kominfo untuk takedown," jelas dia. (m27)
Dikunjungi Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid, Tokoh Bantar Gebang: Beliau Tidak Melupakan Kami |
![]() |
---|
Hadir di Kantor DPP Golkar, Kaesang Pangarep Menahan Tawa Kala Bendera PSI Tersablon Satu Sisi |
![]() |
---|
Dalam Persidangan, PAN Ngelak Tak Kampanye di Lagu PAN PAN PAN |
![]() |
---|
Redam Potensi Konflik pada Pemilu 2024, Polri Gelar Operasi Nusantara Cooling System |
![]() |
---|
Belum Tentu Kaesang, PSI DKI Sebut Bisa saja Sosok Afgan yang Diposting Akun DPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.