Pemilu 2014
Dalam Persidangan, PAN Ngelak Tak Kampanye di Lagu PAN PAN PAN
Dia menyebut bahwa yang dilakukan dalam video dan konten dengan lagu "PAN PAN PAN" hanyalah bentuk dokumentasi kegiatan para kader.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- DPP PAN yang diwakili tim hukumnya Yusran Isnaini menghadiri sidang soal jawaban terlapor dan penyampaian alat bukti dari penemu, terlapor dan pemeriksaan saksi dari penemu di Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Yusran Isnaini membantah bahwa yang dilakukan para kader merupakan kampanye.
Dia menyebut bahwa yang dilakukan dalam video dan konten dengan lagu "PAN PAN PAN" hanyalah bentuk dokumentasi kegiatan para kader.
Dalam sidang tersebut, setidaknya dia membeberkan 20 poin sanggahan dari partai yang dinahkodai Zukifli Hasan itu selaku terlapor dalam sidang di Bawaslu DKI Jakarta.
Baca juga: Dipecat PSI, Viani Limardi Nyaleg 2024 Lewat Gerindra DKI Jakarta
Dia mengatakan bahwa berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 pasal 33 tentang penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum bahwa lagu tidak termasuk sebagai bahan kampanye.
Berdasarkan ayat keduanya, Yusran menerangkan bahwa PKPU 15 tahun 2023 pasal 33 berbunyi, bahan kampanye pemilu dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian dan penutup kepala.
Kemudian, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atau pulpen, serta atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Terkait kegiatan PAN yang dikemas dalam bentuk publik dan bisa diakses dan ditayangkan di beberapa media sosial tidak bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. PAN hanya menayangkan dokumentasi kegiatan PAN yang dikemas dalam lagu, lagu tidak termasuk alat peraga kampanye," ungkap Yusran yang datang mengenakan seragam batik cokelat itu.
Baca juga: Eko Patrio Jelaskan Alasan PAN Terima Cinta Mega: Sudah Tobat Main Slot, Ingin Mengabdi kepada Warga
Setelah kuasa hukum PAN memberikan tanggapan atas temuan Bawaslu Jakarta Selatan selaku penemu, majelis hakim kemudian memutarkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan partai besutan Zulkifli Hasan itu.
Ada beberapa video yang diputar, baik di TikTok Sahabat PAN maupun di Youtube PAN TV.
Di mana dalam video yang dipersoalkan Bawaslu Jakarta Selatan terkait aksi para kader PAN yang berjoget sambil menyanyikan lagu "PAN PAN PAN".
Majelis Sidang Bawaslu DKI Jakarta juga turut memeriksa saksi dari kubu pelapor mengenai dugaan pelanggaran ini.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menyebut sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/10/2023) dengan agenda dari pihak PAN selaku terlapor.
Baca juga: Demokrat Ungkap Alasan Tak Usung AHY Jadi Cawapres Prabowo, Herzaky: Visi dan Misi Utama
Namun kuasa hukum belum bisa memastikan berapa saksi yang akan mereka hadirkan pada persidangan esok hari.
"Kami berharap pihak terlapor tetap mengikuti rangkaian sidang ini selama 14 hari kerja. Tentu daripada terlapor sudah kami tegaskan besok pemeriksaan saksi atau pembuktian ya oleh pada terlapor. Kalau tidak dimanfaatkan itu bisa hangus juga karena kan sudah mepet kami yakin terlapor punya itikad baik," ungkap Benny. (m27)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/DPP-PAN-yang-diwakili-tim-hukumnya-Yusran-Isnaini.jpg)