Kamis, 18 Juni 2026

Pemilu 2014

Dalam Persidangan, PAN Ngelak Tak Kampanye di Lagu PAN PAN PAN

Dia menyebut bahwa yang dilakukan dalam video dan konten dengan lagu "PAN PAN PAN" hanyalah bentuk dokumentasi kegiatan para kader.

Tayang:
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
DPP PAN yang diwakili tim hukumnya Yusran Isnaini menghadiri sidang soal jawaban terlapor dan penyampaian alat bukti dari penemu, terlapor dan pemeriksaan saksi dari penemu di Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (11/10/2023). 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- DPP PAN yang diwakili tim hukumnya Yusran Isnaini menghadiri sidang soal jawaban terlapor dan penyampaian alat bukti dari penemu, terlapor dan pemeriksaan saksi dari penemu di Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Yusran Isnaini membantah bahwa yang dilakukan para kader merupakan kampanye.

Dia menyebut bahwa yang dilakukan dalam video dan konten dengan lagu "PAN PAN PAN" hanyalah bentuk dokumentasi kegiatan para kader.

Dalam sidang tersebut, setidaknya dia membeberkan 20 poin sanggahan dari partai yang dinahkodai Zukifli Hasan itu  selaku terlapor dalam sidang di Bawaslu DKI Jakarta.

Baca juga: Dipecat PSI, Viani Limardi Nyaleg 2024 Lewat Gerindra DKI Jakarta

Dia mengatakan bahwa berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 pasal 33 tentang penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum bahwa lagu tidak termasuk sebagai bahan kampanye.

Berdasarkan ayat keduanya, Yusran menerangkan bahwa PKPU 15 tahun 2023 pasal 33 berbunyi, bahan kampanye pemilu dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian dan penutup kepala.

Kemudian, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atau pulpen, serta atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Terkait kegiatan PAN yang dikemas dalam bentuk publik dan bisa diakses dan ditayangkan di beberapa media sosial tidak bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. PAN hanya menayangkan dokumentasi kegiatan PAN yang dikemas dalam lagu, lagu tidak termasuk alat peraga kampanye," ungkap Yusran yang datang mengenakan seragam batik cokelat itu.

Baca juga: Eko Patrio Jelaskan Alasan PAN Terima Cinta Mega: Sudah Tobat Main Slot, Ingin Mengabdi kepada Warga

Setelah kuasa hukum PAN memberikan tanggapan atas temuan Bawaslu Jakarta Selatan selaku penemu, majelis hakim kemudian memutarkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan partai besutan Zulkifli Hasan itu.

Ada beberapa video yang diputar, baik di TikTok Sahabat PAN maupun di Youtube PAN TV.

Di mana dalam video yang dipersoalkan Bawaslu Jakarta Selatan terkait aksi para kader PAN yang berjoget sambil menyanyikan lagu "PAN PAN PAN".

Majelis Sidang Bawaslu DKI Jakarta juga turut memeriksa saksi dari kubu pelapor mengenai dugaan pelanggaran ini.

Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menyebut sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/10/2023) dengan agenda dari pihak PAN selaku terlapor.

Baca juga: Demokrat Ungkap Alasan Tak Usung AHY Jadi Cawapres Prabowo, Herzaky: Visi dan Misi Utama

Namun kuasa hukum belum bisa memastikan berapa saksi yang akan mereka hadirkan pada persidangan esok hari.

"Kami berharap pihak terlapor tetap mengikuti rangkaian sidang ini selama 14 hari kerja. Tentu daripada terlapor sudah kami tegaskan besok pemeriksaan saksi atau pembuktian ya oleh pada terlapor. Kalau tidak dimanfaatkan itu bisa hangus juga karena kan sudah mepet kami yakin terlapor punya itikad baik," ungkap Benny. (m27)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved