Pemilu 2024
Bawaslu RI Pertanyakan Urgensi Ubah Usia Minimum Capres-cawapres saat Tahapan Pemilu Sudah Berjalan
Bawaslu mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang. Hal ini mengingat proses Pemilu 2024 tengah berjalan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM SUKABUMI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan urgensi untuk mengubah usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi," ucap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Dia mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang. Hal ini mengingat proses Pemilu 2024 tengah berjalan.
Baca juga: Kisruh Batasan Usia Capres dan Cawapres, PSI Gugat UU Pemilu ke MK, Ini Respon Wakil Ketua Umum PKN
"Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?" jelas dia.
Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi," jelas dia.
Dia menegaskan aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres belum berubah, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun aturan tersebut menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK, yaitu pertama Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Baca juga: Parpol Peserta Pemilu 2024 Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye Berisi Ajakan Memilih
Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda. Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.