Pilpres 2024

Kisruh Batasan Usia Capres dan Cawapres, PSI Gugat UU Pemilu ke MK, Ini Respon Wakil Ketua Umum PKN

Wakil Ketua Umum PKN Gerry Habel Hukubun merespon soal PSI gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia capres dan cawapres.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun merespon soal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presdein (Cawapres), di pemilihan presiden (Pilpres). Foto: Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Poin gugatannya yang diajukan PSI adalah terkait batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presdein (Cawapres), di pemilihan presiden (Pilpres).

Ketentuan yang digugat PSI yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Dimana pasal itu berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.'

Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Sementara, para Pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.

Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun.

Asumsinya, ialah para pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun mengatakan, partainya tidak mempermasalahkan soal batas usia tersebut.

Menurutnya, seseorang yang ingin jadi pemimpin bukanlan dilihat dari segi umur, namun dari kematangan dan kapasitasnya.

"Pada dasarnya kami tidak permasalahkan batas usia 35 tahun, Karena kematangan dan kapasitas seseorang tidak dilihat dari usia," kata Gerry saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).

Gerry juga menjelaskan, menurutnya saat ini sudah banyak sekali, anak muda yang sukses.

"Di era sekarang, banyak sekali anak muda yang sukses dibandingkan jaman dulu. Karena jaman berubah dan terus berubah. Dan perkembangan semakin hari semakin cepat," ujar Gerry.

"Butuh kombinasi kreatifitas dan kecepatan, selain kematangan. Sehingga menurut saya, tidak ada masalah jika batas usia cawapres adalah 35 tahun," lanjut Gerry.

Selain itu, Gerry menambahkan, masih banyak seseorang yang usianya tua, namun tidak menjadi mendewasa jika menjadi pemimpin.

"Masih banyak orang yang secara usia tua, namun tidak dewasa, Karena tua itu pasti sementara dewasa itu pilihan," imbuhnya.

(Wartakotalive.com/M32)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved