Pemilu 2024

Bawaslu RI Pertanyakan Urgensi Ubah Usia Minimum Capres-cawapres saat Tahapan Pemilu Sudah Berjalan

Bawaslu mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang. Hal ini mengingat proses Pemilu 2024 tengah berjalan.   

Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). 

DPR dan Pemerintah Setuju Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/8/2023) kemarin, DPR dan pemerintah kompak memberikan sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perwakilan DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili oleh Staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.

Keduanya memberi sinyal serupa yakni menyetujui batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur di UU Pemilu, diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved