Pemilu 2024

Parpol Peserta Pemilu 2024 Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye Berisi Ajakan Memilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang partai politik (parpol) pemilu memasang alat peraga kampanye termasuk spanduk, yang memuat ajakan memilih.

warta kota/alfian firmansyah
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang partai politik (parpol) pemilu untuk memasang alat peraga kampanye termasuk spanduk, yang isinya memuat ajakan untuk memilih. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang partai politik (parpol) pemilu untuk memasang alat peraga kampanye termasuk spanduk, yang isinya memuat ajakan untuk memilih.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan larangan ini berlaku selama masa sosialisasi Pemilu 2024 hingga memasuki masa kampanye pada November mendatang.

Adapun larangan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang telah diundangkan.

"Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu," jelas dia.

Baca juga: Bawaslu Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Lakukan Pengawasan Partisipatif untuk Pemilu 2024

Melalui surat yang diteken di Jakarta pada Senin (31/7/2023) itu, Bagja juga melarang pemasangan spanduk dan sejenisnya di beberapa tempat yang meliputi:

Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," tegasnya.

Bagja juga meminta parpol peserta pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15/2023.

Baca juga: Cegah Hoaks di Pemilu 2024, Bawaslu Minta Gen Z Tingkatkan Kemampuan Literasi Digital

Beleid itu membolehkan parpol melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai.

PKPU itu juga memberikan batasan sosialisasi dan pendidikan politik.

Selain mengandung ajakan, parpol juga dilarang menggelar sosialisasi dengan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan media sosial yang memuat tanda gambar dn nomor urut partai politik. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved