Pemilu 2024

Tidak Bisa Pantau Data dan Dokumen Bacaleg, Bawaslu RI Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP RI

Bawaslu RI tidak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Dok. DKPP RI
Bawaslu RI pun adukan semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal itu membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Lalu, Bawaslu RI pun adukan semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Semua (komisioner KPU) diadukan,” kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (8/8/2023). 

Baca juga: Satpol PP DKI Tabrak Aturan Bawaslu Copot APK, Arifin: Masyarakat Ingin Jakarta Tertib dan Nyaman

Baca juga: KPU DKI Coret Aldi Taher dari Caleg Partai Bulan Bintang, Jelas Tak Memenuhi Syarat

Baca juga: Karier Rezna Thawaffie, dari Model, Main Sinetron, Sales Properti, Kini Maju Nyaleg di Pemilu 2024

Dewa berujar bahwa aduan Bawaslu tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan materil terlebih dahulu, sebelum dapat disidangkan oleh Majelis DKPP.

"Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin, 7 Agustus 2023 sore. Saat ini masih dalam proses," ujar Dewa. 

"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," jelas Dewa. 

BERITA VIDEO: Mahfud MD Buka Suara soal MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo

"Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil," terang Dewa.

Diketahui, Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu RI

Sebab, sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu.

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved