Pemilu 2024

KPU DKI Coret Aldi Taher dari Caleg Partai Bulan Bintang, Jelas Tak Memenuhi Syarat

KPU DKI Jakarta menjelaskan, pencoretan Aldi Taher usai dilakukan verifikasi terhadap dua partai itu terkait pendaftaran Aldi Taher.

Istimewa
Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyanyi dan aktor Rahmat Aldiansyah Taher alias Aldi Taher dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota legislatif/Bacaleg DPRD DKI Jakarta.

Hal tersebut lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mencoret namanya dari bacaleg DPRD DKI dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Meski sebelumnya, ia sempat heboh dengan pendaftaran sebagai bacaleg DPRD DKI dari dua partai yang berbeda yakni PBB dan Perindo.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya buka suara terkait hal itu.

Pihaknya, kata dia, melakukan pencoretan terhadap mantan suami Dewi Perssik itu.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Coret Nama Aldi Taher dari Bacaleg, Ini Alasannya!

Dody menjelaskan, pencoretan tersebut usai dilakukan verifikasi terhadap dua partai itu terkait pendaftaran Aldi Taher.

"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di partai perindo di DPR RI," ucap Dody, Rabu (9/8/2023).

Hingga akhir batas waktu verifikasi, Dody menyebut PBB tak kunjung memberikan batas waktu.

Karena itu, KPU memutuskan untuk mencoret nama Aldi Taher.

"Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," jelasnya

Saat ini, tahapan pemilu masuk dalam masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023.

Pada tahapan ini, KPU juga memberikan kesempatan partai-partai politik memperbaiki berkas pencalonan bacalegnya.

Berdasarkan hasil verifikasi, KPU DKI meloloskan 25 bakal calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan 1.720 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Sementara, 139 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta tidak memenuhi syarat (TMS)," ucap Dody.

Baca juga: PAN Dinilai Mainkan Strategi Usang, Rekrut Caleg Artis Tidak akan Memberi Dampak Besar

Lebih lanjut, Dody menyebut terdapat lima partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif 2024 di Jakarta yang telah memenuhi 100 persen persyaratan pencalonan, yakni Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved