Pemilu 2024
KPU DKI Coret Aldi Taher dari Caleg Partai Bulan Bintang, Jelas Tak Memenuhi Syarat
KPU DKI Jakarta menjelaskan, pencoretan Aldi Taher usai dilakukan verifikasi terhadap dua partai itu terkait pendaftaran Aldi Taher.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyanyi dan aktor Rahmat Aldiansyah Taher alias Aldi Taher dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota legislatif/Bacaleg DPRD DKI Jakarta.
Hal tersebut lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mencoret namanya dari bacaleg DPRD DKI dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Meski sebelumnya, ia sempat heboh dengan pendaftaran sebagai bacaleg DPRD DKI dari dua partai yang berbeda yakni PBB dan Perindo.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya buka suara terkait hal itu.
Pihaknya, kata dia, melakukan pencoretan terhadap mantan suami Dewi Perssik itu.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Coret Nama Aldi Taher dari Bacaleg, Ini Alasannya!
Dody menjelaskan, pencoretan tersebut usai dilakukan verifikasi terhadap dua partai itu terkait pendaftaran Aldi Taher.
"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di partai perindo di DPR RI," ucap Dody, Rabu (9/8/2023).
Hingga akhir batas waktu verifikasi, Dody menyebut PBB tak kunjung memberikan batas waktu.
Karena itu, KPU memutuskan untuk mencoret nama Aldi Taher.
"Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," jelasnya
Saat ini, tahapan pemilu masuk dalam masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023.
Pada tahapan ini, KPU juga memberikan kesempatan partai-partai politik memperbaiki berkas pencalonan bacalegnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, KPU DKI meloloskan 25 bakal calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan 1.720 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Sementara, 139 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta tidak memenuhi syarat (TMS)," ucap Dody.
Baca juga: PAN Dinilai Mainkan Strategi Usang, Rekrut Caleg Artis Tidak akan Memberi Dampak Besar
Lebih lanjut, Dody menyebut terdapat lima partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif 2024 di Jakarta yang telah memenuhi 100 persen persyaratan pencalonan, yakni Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.