Kasus Narkoba

Aset Senilai Rp89 Miliar dari Bandar Sabu Disita, Ada 34 Bidang Tanah hingga Kendaraan Mewah

FA adalah pemesan 47 kilogram sabu ke seorang DPO yang diduga berada di Malaysia pada 2020 lalu

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Aset dari bandar sabu 47 kilogram berinisial FA alias V yang disita Bareskrim Polri. (Ramadhan L Q) 

"Postingan itu tidak benar," kata Kombes Dirmanto kepada wartawan Rabu sore.

Dia mengakui, di wilayah Jatim sempat ada pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 100 kilogram.

"Tapi itu pada Mei lalu di wilayah Nganjuk. Yang mengungkap BNN dan sudah dirilis di media," jelasnya.

Polda Jatim menurut dia masih mempelajari terkait postingan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti kita pelajari dulu," tutup Dirmanto.

Hal yang sama diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Menurutnya dari hasil penelusurannya kasus yang dimaksud Ahmad Sahroni tersebut diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN, katanya melakukan penangkapan di Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (25/5/2023) lalu.

Saat itu, kata dia, 100 kg sabu dikirim dengan truk kontainer berpelat nomor S 7537 UN yang memuat mebel.

"Dari Dir (Direktur) Resnarkoba Jatim, yang melakukan penangkapan dari BNN," ujar Mukti.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved