Kasus Narkoba

Aset Senilai Rp89 Miliar dari Bandar Sabu Disita, Ada 34 Bidang Tanah hingga Kendaraan Mewah

FA adalah pemesan 47 kilogram sabu ke seorang DPO yang diduga berada di Malaysia pada 2020 lalu

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Aset dari bandar sabu 47 kilogram berinisial FA alias V yang disita Bareskrim Polri. (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bandar sabu 47 kilogram berinisial FA alias V ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

FA adalah pemesan 47 kilogram sabu ke seorang DPO yang diduga berada di Malaysia pada 2020 lalu.

Barang haram itu dibawa lewat jalur laut dari Malaysia menuju ke Indonesia oleh tiga tersangka.

Tiga tersangka tersebut berinisial MN, HRD, dan MD. 

Adapun mereka ditangkap di Perairan Bengkalis, Riau, dengan barang bukti 47 kg.

Baca juga: Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu 

Bareskrim Polri berhasil menyita total aset Rp89 miliar dari FA alias V selaku bandar sabu.

"Keseluruhan aset-aset yang disita penyidik nilainya mencapai Rp80 miliar lebih," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

"Pengungkapan TPPU yang mana merupakan kaitannya dengan tindak pidana asal kejahatan narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg," sambungnya. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa merinci aset yang disita.

Baca juga: Wanita di Sukoharjo yang Tewas Bersimbah Darah Berprofesi sebagai Dosen, Polisi Dalami Motif Asmara

Baca juga: Skenario Licik Pembunuh Karyawati Restoran, Pakaikan Seragam Pramuka sebelum Buang Mayat ke Sungai

Rinciannya adalah uang tunai sejumlah Rp5,9 miliar dan 34 bidang tanah dari hasil TPPU.

Serta 10 kendaraan mewah terdiri dari empat unit motor Harley Davidson dan satu unit sedan Jaguar.

Lalu satu unit Toyota Fortuner hingga satu unit mobil Mercedes Benz.

"Total semuanya adalah Rp89.062.860.000," kata Mukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Polda Jatim Klarifikasi Terkait

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur meminta masyarakat menjaga situasi aman dan kondusif menjelang Pemilu, termasuk di ruang digital.

Polisi akan merespon dan mempelajari setiap unggahan yang bersifat hoaxs untuk ditindaklanjuti.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Rabu (23/8/2023).

Kombes Dirmanto mengatakan hal tersebut menanggapi postingan anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Melalui akun Instagram pribadinya, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, menyinggung kabar adanya penangkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 100 kg.

Baca juga: Pesta Sabu dengan Wanita di Hotel, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tidak Hormat dari Polri

"SAYA DENGAR ADA PENANGKAPAN SHABU2 100 KG DI JAWA TIMUR TAPI KOK GA ADA BERITANYA YAH ??" tulis akun Instagram @ahmadsahroni88 pada Rabu (23/8/2023) pagi.

Postingan ditutup dengan menandai akun pejabat tanah air mulai dari Presiden Joko Widodo, Bea Cukai, Kejaksaan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"SKRANG SY DGR MALAH KELUAR MASUK KONTAINER DI HAMBAT APA BENER DEMIKIAN KAH ??" lanjutnya.

Ahmad Sahroni menduga jika informasi penangkapan narkoba 100 kilogram itu benar dan tidak terekspos, maka ada pihak-pihak yang bermain di kasus tersebut.

“Ini berita kalau sampe bener tapi ga dibuka secara transparan sih bener-bener diduga ada permainan nih, @listyosigitprabowo Pak Kapolri mohon perhatian khusus tentang ini Pak.

@jokowi Pak Presiden, dwilling time di Jawa Timur terhambat Pak Presiden.

Baca juga: Polisi Dapat Perlawanan Sengit saat Gerebek Kampung Boncos, Ditemukan Sabu hingga Senjata Api

@mahfudmd Pak Menko ijin, ini ada dugaan permainan penangkapan narkoba yang gak terekspose di Jawa Timur. Mohon perhatian Bapak Menko,” tulisnya di kolom komentar.

Hingga Rabu sore, postingan tersebut direspons ribuan komentar oleh netizen.

Kabid Humas Polda Jatim membantah informasi yang disampaikan Sahroni.

"Postingan itu tidak benar," kata Kombes Dirmanto kepada wartawan Rabu sore.

Dia mengakui, di wilayah Jatim sempat ada pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 100 kilogram.

"Tapi itu pada Mei lalu di wilayah Nganjuk. Yang mengungkap BNN dan sudah dirilis di media," jelasnya.

Polda Jatim menurut dia masih mempelajari terkait postingan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti kita pelajari dulu," tutup Dirmanto.

Hal yang sama diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Menurutnya dari hasil penelusurannya kasus yang dimaksud Ahmad Sahroni tersebut diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN, katanya melakukan penangkapan di Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (25/5/2023) lalu.

Saat itu, kata dia, 100 kg sabu dikirim dengan truk kontainer berpelat nomor S 7537 UN yang memuat mebel.

"Dari Dir (Direktur) Resnarkoba Jatim, yang melakukan penangkapan dari BNN," ujar Mukti.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved