Narkoba

Pesta Sabu dengan Wanita di Hotel, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri dipecat tidak hormat karena kedapatan pesta sabu dengan wanita di hotel

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
ist
Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading. Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri.

Hal tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dimana Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) kedapatan berpesta sabu dengan seorang wanita di kamar hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Pemecatan itu dilakukan lewat Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menggelar sidang pada Senin (21/8/2023) hari ini.

"Pada hari Senin, 21 Agustus 2023, telah dilaksanakan Sidang KKEP dengan pelanggar saudara YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Senin.

Dalam sidang KKEP itu, Yulius terbukti melakukan perbuatan tercela.

Kemudian sanksi administratif terhadap Yulius adalah PTDH.

Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (11/1/2023)
Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (11/1/2023).

Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri. Hal tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dimana Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) kedapatan berpesta sabu dengan seorang wanita di kamar hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Baca juga: 7 Tahun Pasar Blok G Tanah Abang Ditinggal Pedagang, Kondisinya Bau Diduga Tempat Nyabu Preman

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," tutur Ramadhan.

Yulius telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Lalu, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kombes Yulius Bambang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Ramadhan menyebut, saat ini Yulius telah dilakukan penahanan.

Diberitakan sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Tak Hanya Kombes Yulius, 3 Orang Ini Juga Ditetapkan Tersangka Narkoba

Ketiga orang itu antara lain Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Ada dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus itu, tetapi mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dua Hari Chek-in bareng Wanita, Begini Detik-detik Kombes Yulius Dibekuk, Polisi Temukan Sabu

Mereka hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.

Kedua orang tersebut bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved