Narkoba
Tak Hanya Kombes Yulius, 3 Orang Ini Juga Ditetapkan Tersangka Narkoba
Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"(Penetapan) tiga tersangka lainnya dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi pada Rabu (11/1/2023).
Ketiga orang itu antara lain Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Zulpan mengatakan, ada dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus itu, tetapi mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kombes Yulius Bambang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Kedua orang tersebut bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
"(Keduanya) sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," ujar Zulpan.
Ketiga tersangka itu dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Iya, Kombes YBK statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi pada Rabu (11/1/2023).
Ia mengatakan, Kombes Yulius ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Selain Ditemukan Sabu, Kombes YBK Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Seorang Perempuan
Kini, Kombes Yulius langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Untuk saudara Yulius Bambang Karyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Bersama Wanita
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.