Narkoba

Tak Hanya Kombes Yulius, 3 Orang Ini Juga Ditetapkan Tersangka Narkoba

Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (11/1/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"(Penetapan) tiga tersangka lainnya dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi pada Rabu (11/1/2023).

Ketiga orang itu antara lain Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Zulpan mengatakan, ada dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus itu, tetapi mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kombes Yulius Bambang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kedua orang tersebut bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

"(Keduanya) sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," ujar Zulpan.

Ketiga tersangka itu dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Iya, Kombes YBK statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi pada Rabu (11/1/2023).

Ia mengatakan, Kombes Yulius ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Selain Ditemukan Sabu, Kombes YBK Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Seorang Perempuan

Kini, Kombes Yulius langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Untuk saudara Yulius Bambang Karyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. 

Bersama Wanita

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved