Polisi Tembak Polisi

Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu 

Eksekusi terhadap Putri Candrawathi itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Salah satu terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi mulai jalani eksekusi.

Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu akan dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Iya betul sesuai SOP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Diketahui, eksekusi terhadap Putri Candrawathi itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Eksekusi istri Ferdy Sambo ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur itu dilakukan pada Rabu (23/8/2023) kemarin.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Susi ART Putri Candrawathi Balik Lagi ke Rumah Majikannya

Meski begitu, Syarief tak menjelaskan secara rinci, soal terpidana lainnya, yaknj Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, terkait kapan dan di mana akan menjalani eksekusi.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memotong vonis terhadap para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun.

Sementara itu, Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati, menjadi pidana seumur hidup.

Adapun untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun. 

Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Dapat Remisi

Meski Ferdy Sambo tidak jadi jalani hukuman mati dan berubah hukuman penjara seumur hidup, dipastikan tidak mendapat remisi.

Hal itu dikatakan Gayus Lumbuun mantan Hakim Agung. 

Meskipun, hukuman mati yang dijatuhkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dibatalkan dan diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung pada tingkat ksasi.

"Jadi begini, menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 kemarin, tentang pemasyarakatan. Memang terhadap terpidana mati itu tidak mendapatkan remisi, yang pertama," kata Gayus saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/8/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved