Polisi Tembak Polisi
Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Eksekusi terhadap Putri Candrawathi itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Selain itu, Ferdy Sambo juga tidak mendapat hak lain layaknya terpidana yang memiliki hukuman hitungan angka.
Baca juga: Fikri Budiman Anak Freddy Budiman Bersuara Soal Diskon Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Dia tak mendapat asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan termasuk cuti dikunjungi oleh keluarga.
"Jadi bukan hanya remisi tapi ada beberapa hak yang tidak diberikan seperti kalau keputusan lain, 20 tahun masih diberikan (remisi), tapi kalau seumur hidup dan mati tidak diberikan menurut Undang-Undang 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Gayus.
Adapun, terkait aturan pemberian remisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10.
Ayat (1) pasal yang sama disebutkan narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi; asimiliasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Ayat (4) ditegaskan semua pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Susi ART Putri Candrawathi Balik Lagi ke Rumah Majikannya
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa. Sobandi mengatakan, vonis yang dipuuskan di tingkat kasasi bisa langsung dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain Sambo, eksekusi juga bisa langsung dilaksanakan terhadap putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Video Mahfud MD Komentari Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Dari lima hakim itu, dia di antaranya menyatakan dissenting opinion (DO) atau berbeda pendapat.
Mereka ingin Sambo tetap dihukum mati.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.