Polisi Tembak Polisi
Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Eksekusi terhadap Putri Candrawathi itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
DPR: Ada Bahaya Distrust terhadap MA
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto ikut angkat bicara terkait dengan diskon hukuman Ferdy Sambo dkk.
Kader Partai Demokrat itu menyebut keputusam hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengoyak rasa keadilan publik.
Menurutnya publik punya hak mendapat penjelasan seterang-terangnya apa yang menjadi dasar penerimaan kasasi tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA menerima kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Hukuman mati Ferdy Sambo pun berubah menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Rumah Saguling Sepi, Ketua RT Katakan Anak-anak Ferdy Sambo Tinggal dengan Neneknya
Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya mendapat korting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023) sore.
""Tentu ada rasa keadilan publik yang terkoyak hingga publik bisa mendapatkan penjelasan seterang-terangnya, seobyektif mungkin dan dapat diterima oleh logika dan akal sehat," kata Didik seperti dilansir Tribunnews.
Baca juga: Diskon Vonis Ferdy Sambo Bikin Kejiwaan Ibunda Brigadir J Terguncang dan Mengurung Diri di Rumah
Dijelaskan Didik, jika mencermati persidangan Ferdy Sambo dan juga pertimbangan majelis hakim judex facti baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, tidak ada hal yang meringankan terpidana.
Sebaliknya,Sambo dengan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.