Polisi Tembak Polisi

Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu 

Eksekusi terhadap Putri Candrawathi itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

DPR: Ada Bahaya Distrust terhadap MA

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto ikut angkat bicara terkait dengan diskon hukuman Ferdy Sambo dkk.

Kader Partai Demokrat itu menyebut keputusam hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengoyak rasa keadilan publik.

Menurutnya publik punya hak mendapat penjelasan seterang-terangnya apa yang menjadi dasar penerimaan kasasi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA menerima kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Hukuman mati Ferdy Sambo pun berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Rumah Saguling Sepi, Ketua RT Katakan Anak-anak Ferdy Sambo Tinggal dengan Neneknya

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya mendapat korting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023) sore.

""Tentu ada rasa keadilan publik yang terkoyak hingga publik bisa mendapatkan penjelasan seterang-terangnya, seobyektif mungkin dan dapat diterima oleh logika dan akal sehat," kata Didik seperti dilansir Tribunnews.

Baca juga: Diskon Vonis Ferdy Sambo Bikin Kejiwaan Ibunda Brigadir J Terguncang dan Mengurung Diri di Rumah

Dijelaskan Didik, jika mencermati persidangan Ferdy Sambo dan juga pertimbangan majelis hakim judex facti baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, tidak ada hal yang meringankan terpidana.

Sebaliknya,Sambo dengan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved