Kasus Narkoba

Aset Senilai Rp89 Miliar dari Bandar Sabu Disita, Ada 34 Bidang Tanah hingga Kendaraan Mewah

FA adalah pemesan 47 kilogram sabu ke seorang DPO yang diduga berada di Malaysia pada 2020 lalu

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Aset dari bandar sabu 47 kilogram berinisial FA alias V yang disita Bareskrim Polri. (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bandar sabu 47 kilogram berinisial FA alias V ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

FA adalah pemesan 47 kilogram sabu ke seorang DPO yang diduga berada di Malaysia pada 2020 lalu.

Barang haram itu dibawa lewat jalur laut dari Malaysia menuju ke Indonesia oleh tiga tersangka.

Tiga tersangka tersebut berinisial MN, HRD, dan MD. 

Adapun mereka ditangkap di Perairan Bengkalis, Riau, dengan barang bukti 47 kg.

Baca juga: Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu 

Bareskrim Polri berhasil menyita total aset Rp89 miliar dari FA alias V selaku bandar sabu.

"Keseluruhan aset-aset yang disita penyidik nilainya mencapai Rp80 miliar lebih," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

"Pengungkapan TPPU yang mana merupakan kaitannya dengan tindak pidana asal kejahatan narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg," sambungnya. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa merinci aset yang disita.

Baca juga: Wanita di Sukoharjo yang Tewas Bersimbah Darah Berprofesi sebagai Dosen, Polisi Dalami Motif Asmara

Baca juga: Skenario Licik Pembunuh Karyawati Restoran, Pakaikan Seragam Pramuka sebelum Buang Mayat ke Sungai

Rinciannya adalah uang tunai sejumlah Rp5,9 miliar dan 34 bidang tanah dari hasil TPPU.

Serta 10 kendaraan mewah terdiri dari empat unit motor Harley Davidson dan satu unit sedan Jaguar.

Lalu satu unit Toyota Fortuner hingga satu unit mobil Mercedes Benz.

"Total semuanya adalah Rp89.062.860.000," kata Mukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved